Divisi Pemasyarakatan NTT Ikuti Simposium Nasional Dalam Rangka HBP ke-59 Tahun 2023

 WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.02.53.jpeg

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT), Maliki, didampingi oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Kemananan, Idam Wahju Kuntjoro, Kasubid Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama, Ni Nengah Sulastri Ristha, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan, mengikuti kegiatan Simposium Nasional bertema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan.

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.03.16.jpeg

Kegiatan Simposium tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward O.S Hiariej, anggota Komisi III DPR RI, H. Arsul Sani, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta, Kamis (13/04).

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.03.55.jpeg

Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Simposium Nasional.

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.04.11.jpeg

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemasyarakatan sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan, diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat, dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif, serta diharapkan dapat menanamkan kembali nilai-nilai nasionalisme, sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab para pelanggar hukum dalam usaha bersama membangun bangsa.

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.04.25.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_17.04.39.jpeg

Dalam Simposium Nasional tersebut, terdapat beberapa materi yang dibawakan oleh narasumber, yaitu Membangun Paradigma Baru Pemidanaan melalui KUHP Baru dan UU Pemasyarakatan Baru, yang dibawakan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, dilanjutkan dengan paparan dan pembahasan materi terkait upaya mengubah paradigma pemidanaan dengan pendekatan the Legal System Theory oleh H. Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI, dan diakhiri dengan pemaparan materi Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia yang dibawakan oleh Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta.


Cetak   E-mail