Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Gandeng Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu perkuat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM

WhatsApp Image 2023 04 12 at 12.10.471

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM melaksanakan Koordinasi terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu. Selasa, 11 April 2023. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati didampingi JFT Analis Hukum, Ariance Komile dan JFU Bidang HAM Welly Manu. Tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu, Delviana Beni dan Staf Bidang Hukum Setda Kabupaten Belu. Pada kesempatan tersebut , I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu atas partisipasi dan kerjasamanya selama ini dalam pelaksanaan Program KKP HAM khususnya upaya yang sudah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu dalam melakukan koordinasi dengan seluruh OPD dan stakeholder lainnya dalam menyediakan data dukun KKP HAM. 

Milawati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu yang telah menyampaikan data dukung KKP HAM namun setelah dievaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT  ada data-data yang perlu diperbaiki serta perlu adanya kesamaan persepsi tentang indicator KKP HAM sehingga hal tersebut dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi jenis data sesuai Indikator KKP HAM.

Kami berharap Kabupaten Belu bisa meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga sangat mendukung dan siap membantu jika ditemukan ada kendala yang bersifat teknis terkait dengan indikator dan kriteria penilaian. Menurut Milawati, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sebelum mengirimkan data harus diperiksa ulang lagi apakah data dukung sudah sesuai dengan indikator atau belum, dan data dukung tersebut dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hingga pertengahan Maret 2023 dan data dukung harus sudah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 12.10.47

Penilaian KKP HAM mengacu pada 2 (dua) aspek HAM yang terdiri dari Hak Sipil dan Politik yaitu Hak atas Bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan Pluralisme dan Hak atas Kependudukan. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri dari Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak serta Hak Perempuan dan Anak. Milawati juga memeriksa data dukung yang dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dan masih ada peraturan - peraturan  yang berhubungan dengan hak dan indikator dari masing - masing aspek belum terpenuhi. Milawati berharap agar Bagian Hukum  Setda Kabupaten Belu dapat berkoordinasi kembali dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait segera memenuhi data dukung yang belum lengkap dan segera dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Pada kesempatan tersebut Milawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Belu atas partisipasi dan  kerjasamanya selama ini dalam  pelaksanaan tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah terutama dalam pelaksanaan Program  KKP HAM khususnya upaya yg sdh dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu dalam melakukan koordinasi dengan seluruh OPD dan stakeholder lainnya dalam menyediakan data dukung KKP HAM.

Milawati juga menyampaikan ucapan terimakasih kpd Pemerintah Kab Belu melalui Bagian Hukum yg telah menyampaikan data dukung KKP Ham namun setelah dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT ada data2 yg perlu diperbaiki serta perlu adanya kesamaan persepsi tentang indikator KKP HAM sehingga hal tersebut dapat memudahkan pemda dalam mengidentifikasi jenis data sesuai indikator KKP HAM.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu Delviana Beni  menyampaikan terima kasih kepada Tim dari Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM NTT yang sudah berkesempatan hadir untuk berkoordinasi dengan kami di Bagian Hukum Belu dalam hal data dukung KKP HAM, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung yang masih kurang atau belum sempurna dari harapan kami, karena keterbatasan staf di bagian hukum sehingga kami yang harus melaksanakannya.

Milawati menanyakan apakah ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam pengisian matriks indikator.

Kendala yang dihadapi oleh staf di Bagian Hukum dalam pengisian matriks yaitu kami berpatokan pada Indikator yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Personil juga terbatas dalam pengambilan data di OPD terkait.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 12.10.46


Cetak   E-mail