Tindaklanjuti Hasil Survei IPK-IKM Triwulan I Tahun 2023, Tim Kanwil Kemenkumham NTT Tinjau Tiga UPT Dalam Kota Kupang

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_22.03.45.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan verifikasi lapangan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) Triwulan I Tahun 2023 pada satuan kerja yang diambil sampel oleh Tim Kanwil, Selasa(11/04/2023). UPT yang dijadikan pengambilan data terdiri dari 3 UPT yakni Lapas Kelas II A Kupang, Rupbasan Kelas I Kupang, dan Bapas Kupang.

Kasubbid P3HAM, Novebriani Sarah menyampaikan Tim Verifikasi akan melakukan verifikasi data secara serentak pada tiga titik lokasi agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam upaya mengetahui sejauh mana hasil survei dari masyarakat selama mendapatkan pelayanan pada masing-masing satuan kerja tersebut.

Tim Verifikasi yang dipimpin langsung Kasubbid P3HAM, Novebriani Sarah bersama Petrus Potimau, Andreas Uwa, Maria Ayu C. Dewi Lose, mendapatkan sambutan hangat dari Kepala Rupbasan Andriyanto Arief yang didampingi Mohammad Rustham Kasubsi Pamlola.

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_22.03.44.jpeg

Adapun hasil verifikasi data pada Rupbasan Kupang selama proses wawancara berlangsung bersama pejabat dan operator survey yakni penyediaan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Rupbasan dapat disebarluaskan melalui media sosial dan tersedianya media pengaduan dalam upaya mendukung penerapan pelayanan publik.

Novebriani menambahkan informasi yang termuat dalam media sosial juga menyajikan informasi layanan publik yang dimiliki Rupbasan agar dapat diperkenalkan kepada masyarakat.

"Kedepannya informasi di dalam medsos bukan hanya berita saja tetapi layanan publik," ucapnya.

Adapun tim verifikasi yang melaksanakan verifikasi pada Lapas Kupang juga diterima baik oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Kupang, Maxi Adu. Sedangkan tim verifikasi pada Bapas Kupang juga mendapatkan sambutan baik dari Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim.

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_22.11.08.jpeg

Dari hasil verifikasi pada Lapas Kupang dan Bapas Kupang secara umum didapatkan informasi bahwa permasalahan yang dihadapi dalam mendapatkan hasil survey berkaitan sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan penilaian selama mendapatkan pelayanan publik.

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_13.33.53.jpeg

Terlepas dari kendala tersebut, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Kupang, Maxi Adu menyampaikan bahwa telah melakukan berbagai upaya oleh Lapas Kupang dalam mendapatkan hasil survey yang maksimal dan mendapatkan responden lebih dari 30 orang sesuai PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_22.14.07.jpeg

Sejauh ini, masyarakat juga telah dimudahkan dalam mendapatkan informasi pelayanan publik dan informasi kegiatan yang telah dilakukan satuan kerja melalui media sosial dan website satuan kerja yang bersangkutan. Untuk penyebaran informasi hasil survey secara berkala juga telah disajikan pada media tersebut.


Cetak   E-mail