Kemenkumham NTT Sesuaikan Teknik Penormaan Ranperbup Sumba Barat Daya Hingga Dinyatakan Harmonis

 WhatsApp_Image_2023-04-11_at_20.59.14.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan III Perkotaan Tambolaka secara hybrid, Selasa (11/4/2023). Rapat yang berlangsung di Perpustakaan Kanwil melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan ini diikuti jajaran Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya melalui zoom meeting. Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone juga ikut memantau jalannya rapat secara virtual dari Kabupaten Ende.

Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah berkas dan telaah konsepsi dari aspek prosedural, substansi, dan teknis terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut.

“Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) ini dapat dikatakan telah harmonis dari aspek substansi, prosedural dan aspek teknis setelah dilakukan penyesuaian terhadap teknik penormaannya,” ujar Yunus saat memaparkan hasil telaah konsepsi.

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_20.59.14_3.jpeg

Dari aspek teknis, lanjut Yunus, utamanya disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada sejumlah catatan yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan penyesuaian. Diantaranya, terkait Konsideran Menimbang yang cukup memuat satu pertimbangan karena Rancangan Peraturan Bupati dibuat berdasarkan perintah dari aturan yang lebih tinggi. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Selain Konsideran Menimbang, pada Dasar Hukum dan Bab I Ketentuan Umum juga harus disusun sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” imbuhnya.

Yunus menambahkan, pada Pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 mengatur terkait peta dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan skala yang ditetapkan yakni 1:5000. Oleh karena itu, Lampiran pada Rancangan Peraturan Bupati juga harus menyertakan peta dengan skala tersebut. Jika kesulitan menuangkan ke dalam satu peta yang utuh, maka peta dapat dibuat per segmen dengan skala 1:5000. Catatan berikutnya yang membutuhkan penyesuaian, menyangkut Pasal 12 ayat 2 terkait teknik penulisan frasa atau istilah singkatan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), serta Pasal 20 ayat 2 yang diminta untuk menggunakan teknik pengacuan.

Sementara dari aspek substansi, dikatakan harmonis sesuai dengan hasil evaluasi yang sudah dilakukan di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-04-11_at_20.59.14_1.jpeg


Cetak   E-mail