Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil NTT Sebar Kuesioner Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

photo_2023-04-06_11-41-44.jpg

Kupang - Mengambil langkah awal mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan penyebaran kuesioner dalam upaya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, Rabu (05/04/2023). Mengikuti langsung dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Erni Mamo Li dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan intelektual, Frence Y. Ndun beserta jajaran menyebarkan kuesioner pada pengunjung dan tenant di Lippo Plaza Kupang.

Dalam kegiatan ini Tim melakukan kunjungan pada beberapa tenant yang menyewa tempat di Lippo Plaza Kupang. Sembari berkunjung Tim juga membagikan kuesioner kepada penyewa tenant melalui QR-Code yang telah disiapkan sebelumnya dan juga memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu Tim juga membagikan kuesioner kapada para pengunjung pusat perbelanjaan.

photo_2023-04-06_11-41-45.jpg

“kegiatan sertifikasi kepada pusat perbelanjaan ini sebagai salah satu langkah preventif dari pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran dibidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga bertujuan agar tingkat kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik.” kata Erni.

Erni menjelaskan bahwa penyebaran kuesioner ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari informasi serta mengukur sejauh mana kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum yang ada di Lippo Plaza Kupang.

photo_2023-04-06_11-41-46.jpg

“Melalui data-data yang kami kumpulkan melalui kuesioner ini, selanjutnya kami akan mengidentifikasi apakah pusat perbelanjaan ini layak atau tidak diberikan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual“ tambahnya.

photo_2023-04-06_11-41-38.jpg


Cetak   E-mail