Marciana Hadiri Diskusi Penyusunan Raperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal di Kabupaten TTS

IMG 20230405 WA0023

Soe - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadiri Diskusi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tentang Perubahan Kedua Atas Penyertaan Modal pada PT. BPD NTT di Soe, Rabu (5/3/2023). Diskusi yang berlangsung mulai pukul 18.00 WITA ini diikuti Sekda Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa, Perangkat Daerah terkait di Kabupaten TTS, dan Pimpinan Cabang Bank NTT. 

Saat memberikan pengantar, Marciana mengatakan, penyertaan modal merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi pada Corporate. 

"Untuk itu, sesuai amanat Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD perlu didahului dengan analisis investasi," ujarnya yang hadir didampingi Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT. 

IMG 20230405 WA0024

Menurut Marciana, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal pada PT. BPD NTT memerlukan adanya data yang akurat. Dengan demikian, penyusunan analisis investasi, keterangan / penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara baik. Selain itu, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Penyertaan Modal pada PT. BPD NTT juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan penyertaan modal yang terbawa dari tahun sebelumnya.

"Kanwil Kemenkumham NTT memiliki tanggung jawab untuk mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas. Semoga keberadaan Raperda ini nantinya bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten TTS," jelasnya. 

Secara khusus, Marciana mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang selama ini telah konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. (Humas/rin) 

 


Cetak   E-mail