OPERA DJKI Bahas Pemeriksaan Substantif dalam Proses Pendaftaran Merek

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_16.58.06_4.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_09.13.45_1.jpeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar kegiatan OPERA DJKI dengan topik pembelajaran “Pemeriksaan Substantif dalam Proses Pendaftaran Merek” secara virtual, Rabu (5/4/2023). OPERA atau Organisasi Pembelajaran DJKI ini turut diikuti melalui zoom meeting oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ruang Kerja Kakanwil. Selain Kakanwil, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo juga mengikuti dari ruang kerja masing-masing.

Saat membuka OPERA DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan, topik yang dibahas merupakan salah satu tahapan penting untuk menentukan sebuah permohonan merek bisa didaftarkan atau tidak.

“Para pemohon tentunya berharap semua permohonannya akan diterima. Tetapi pada kenyataannya, permohonan merek tidak semua bisa didaftarkan karena setelah diputus oleh para pemeriksa bahwa merek ternyata tidak dapat didaftar ataupun harus ditolak oleh DJKI,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_09.13.45.jpeg

Menurut Kurniaman, hasil pemeriksaan substantif dapat berupa usulan untuk didaftar atau usulan untuk ditolak. Terdapat dua dasar penolakan yang dikeluarkan oleh pemeriksa merek bila putusan substantif berupa usulan penolakan. Pertama, penolakan secara absolut yakni penolakan yang sifatnya universal atau berlaku di negara-negara manapun dan bersifat objektif. Artinya, semua ketentuan yang ada memang mengharuskan untuk dilakukan penolakan. Dasar penolakan ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Kedua, ada yang namanya penolakan secara relatif yakni penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa. Ukuran subjektif ada di dalam Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.

Kurniaman memastikan para pemeriksa merek sudah memiliki pengalaman dan terlatih. Sebagai Pejabat Fungsional Tertentu, mereka juga terikat dengan etika profesi yang bersifat independen dalam melakukan penilaian sebuah merek. Walaupun disebut subjektif, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami hal ini, para pemohon merek diharapkan dapat menghindari potensi adanya penolakan dari DJKI.

“Pemeriksaan substantif ini dilakukan paling lama 150 hari berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang No.20 Tahun 2016. Kalau dilihat lagi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Perppu, sebenarnya lebih cepat lagi atau kurang dari 150 hari,” jelasnya.

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_16.58.06.jpeg

Berdasarkan data statistik DJKI sejak Januari hingga Maret 2023, lanjut Kurniaman, angka usulan penolakan tercatat sebanyak 5877. Sedangkan merek yang berhasil didaftarkan berjumlah 45.841. Secara statistik, angka penolakan sekitar 12 persen tersebut sudah bergerak turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.

Pembelajaran kali ini menghadirkan Pemeriksa Merek, Lusi Dekrisna sebagai narasumber. Dikatakan, alur proses pendaftaran merek diawali dengan pengajuan permohonan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu pengumuman selama 2 bulan. Setelah masa pengumuman, baru dilakukan pemeriksaan substantif selama 150 hari sebelum akhirnya dikeluarkan sertifikat merek apabila putusan pemeriksa adalah usulan untuk didaftar.

“Apabila merek yang diajukan itu mendapatkan suatu permohonan keberatan, maka dilakukan dua pemeriksaan yakni terhadap permohonan keberatan dan terhadap permohonan substantif,” ujarnya.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut Lusi, pemeriksaan substantif apabila tidak ada keberatan dilakukan selama 30 hari. Sedangkan bila ada keberatan, jangka waktu pemeriksaan berlangsung selama 90 hari. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_16.58.06_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_16.58.06_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_16.58.06_3.jpeg


Cetak   E-mail