Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil NTT Lakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_12.20.15_1.jpeg

Kupang – Kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini dilakukan dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) digelar pada hari Selasa, 4 April 2023 di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Kelompok Kadarkum yang hadir secara luring sebanyak 20 (dua puluh) orang serta daring.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno menghadirkan narasumber Heny Indrawati selaku Sub Koordinator Pembinaan Desa Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat salah satunya melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pemerintah Kota Kupang juga siap untuk mendukung agar kelurahan di Kota Kupang yang telah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum pada saatnya dapat diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

Mewakili Kantor Wilayah Bernadete Benedictus, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum menyampaikan arahan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan Temu Sadar Hukum ini merupakan kegiatan pembinaan yang harus dilakukan terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum sudah dikukuhkan pada tahun 2022 yang lalu.

“Saat ini tim dari Kanwil sedang melakukan pembinaan pada 42 kelurahan namun ada beberapa kelurahan yang belum sempat kami datangi, namun kami pastikan bahwa keempat puluh dua kelurahan tersebut akan mendapatkan pembinaan secara berkelanjutan”, tambahnya.

photo_2023-04-05_17-36-41.jpg

Bernadete juga menyampaikan untuk Desa / Kelurahan yang telah diresmikan pada tahun 2013 dan 2015 akan dilakukan evaluasi untuk melihat apakah status sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum dapat dipertahankan atau harus dicabut, tetapi ia berharap status tersebut dapat dipertahankan.

Selanjutnya sebagai Narasumber dari BPHN memaparkan materi mengenai Pembentukan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi DSH. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari pembentukan DSH merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Ia menambahkan pembentukan DSH tersebut didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui SE Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dan SE Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_12.20.15.jpeg

Ia menambahkan dalam upaya peningkatan DSH terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun DSH yang telah terbentuk. Selain itu penting juga dilakukan evaluasi kepada DSH yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi. Selain itu perlu juga memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Desa/Kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

“Pembinaan Kelompok Kadarkum penting agar mereka yang sudah mendapatkan pemahaman hukum dan ketika ada permasalahan di lingkungannya bisa memberikan solusi secara langsung sehingga tidak perlu sampai ke ranah yang lebih tinggi”, katanya.

Kegiatan ditutup dengan malukan diskusi bersama dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan oleh seluruh perserta.

WhatsApp_Image_2023-04-05_at_12.20.16_1.jpeg


Cetak   E-mail