Tingkatkan Penyebarluasan Informasi Hukum, Pesan Kepala BPHN : Penyuluh Hukum Terapkan Metode Digital

kaBPHN.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengikuti acara Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara daring yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa(04/04/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham NTT, Lesry M. N. Dite bersama JFT Penyuluh Hukum Muda dan Pertama, bertempat di Ruang Regulasi.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana menyampaikan kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang akan berlaku pada 1 Juli 2023, Widodo menegaskan adanya dampak pada tata kelola jabatan fungsional yang tidak lagi berdasar pada penilaian angka kredit sebagai pembinaan karir yang nantinya berubah menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai dalam rangka memenuhi ekspektasi pimpinan serta tujuan organisasi.

WhatsApp_Image_2023-04-04_at_11.53.12.jpeg

Widodo menjelaskan peran penyuluh hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum, membutuhkan ketanggapan penyuluh hukum untuk menyesuaikan dengan minat masyarakat yang melek teknologi informasi. Strategi penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan dapat disajikan secara menarik dan menyenangkan agar dapat menjangkau masyarakat, khususnya kaum milenial yang sehari-hari menggunakan media sosial.

"Kita sudah tidak lagi mengandalkan metode klasikal. Kedepannya setiap penyuluh hukum harus menggunakan metode digital,"ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-04-04_at_16.40.30.jpeg

Widodo menambahkan, konten Penyuluhan Hukum yang dibuat akan menjadi salah satu dasar penilaian SKP dan Pemenuhan Ekspektasi pimpinan Penyuluh Hukum di semua pemangku kepentingan. Adapun pembuatan konten harus disesuaikan trend issu yang berkembang dan berpedoman SOP Pembuatan Konten Penyuluhan Hukum yang nantinya dapat dikoordinasikan dengan Tim Penyuluhan Hukum BPHN. Konten yang telah dilakukan posting oleh Penyuluh Hukum, selanjutnya akan dibantu BPHN dalam penyebarluasan secara massif melalui kanal-kanal BPHN maupun Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, yakni Twitter, Facebook, Instagram, dan Web Legal Smart Channel.

WhatsApp_Image_2023-04-04_at_16.40.30_1.jpeg

ALL.jpeg

Widodo mengharapkan semangat Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan informasi hukum bagi masyarakat agar tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Dalam acara Pembinaan ini disampaikan tahapan pembuatan konten dan tips membuat konten media sosial oleh Pranata Humas Ahli Muda BPHN Rachmat Abdillah. Kegiatan ini turut diikuti para peserta lain baik internal maupun eksternal Kemenkumham melalui video conference.


Cetak   E-mail