Ranperda RTRW Kabupaten Lembata Belum Harmonis dari Aspek Substansi dan Teknik

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.45.08.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lembata Tahun 2023-2043 di Ruang Multi Fungsi, Senin (3/4/2023). Rapat dihadiri langsung Pj. Bupati Lembata, Marsianus Jawa dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata, G. Fransiskus beserta jajaran.

Sementara dari internal Kanwil, rapat turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni beserta Tim Perancang Peraturan Perundang- Undangan.

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah berkewajiban melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda sesuai amanat Pasal 56 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain ranperda, pengharmonisasian kini juga dilakukan terhadap rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

"Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, yakni aspek prosedural, apsek teknik dan aspek substansi," ujarnya.

Marciana menambahkan, setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Perda harusnya mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- Undangan. Tahapan ini dimulai dari penyusunan Propemperda, penyusunan naskah akademik, pembahasan, pengharmonisasian di Kantor Wilayah hingga fasilitasi evaluasi oleh Gubernur.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.45.05.jpeg

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati mengatakan, RTRW merupakan suatu rancangan yang cukup berat dan masuk dalam tingkat kesulitan III dalam penyusunan ranperda. Oleh karena itu, seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Lembata harus terlibat agar keberadaan ranperda menjadi maksimal ketika nanti ditetapkan menjadi perda hingga tahun 2043.

“Kalau ada satu misalkan OPD atau stakeholder yang tidak terlibat, jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda, terutama dari aspek substansi dan teknik. Secara umum, ranperda telah harmonis dari aspek prosedural. Namun tidak demikian dengan aspek substansi dan teknik yang masih belum harmonis, sehingga ranperda belum dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Setelah menelaah dokumen yang ada, secara substansi ada beberapa hal yang masih perlu mendapatkan penjelasan karena hal tersebut justru berbeda dengan apa yang ada di dalam dokumen peninjauan kembali dan materi teknis, khususnya berkaitan dengan luasan wilayah,” paparnya.

Menurut Yunus, terdapat selisih luas wilayah Kabupaten Lembata hingga 6.506 Ha dari dokumen peninjauan Kembali dengan ranperda yang ada. Selanjutnya terkait berbagai luasan berbagai Kawasan yang tertuang dalam Ranperda ini banyak mengalami perubahan yang tidak sesuai lagi dengan draft rancangan awal dan ketika rincian dijumlahkan hasilnya tidak sesuai dengan totalan yang disebutkan.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.45.00.jpeg

Perubahan ini juga menjadikan perbedaan data antara dokumen peninjauan Kembali, dan Naskah Akademik, dan untuk bisa mengakomodir perubahan tersebut tentunya perlu dilakukan validasi data sehingga jangan sampai ada perbedaan antara data yang tertulis di dokumen materi teknis, dokumen naskah akademik, dengan yang tertuang di dalam ranperda. Untuk itu maka secara substansi tentu tidak dapat dikatakan telah harmonis.

Selanjutnya secara terknik penyusunan juga terdapat beberapa kekeliruan yang harus diperbaiki seperti masih mencantumkan Kabupaten Lembata dalam batang tubuh rancangan yang seharusnya diberikan Batasan pengertian, banyak penggunaan istilah dalam ketentuan umum yang tidak ada dalam batang tubuh dan banyak juga istilah yang digunakan berulang kali tidak dicantumkan dalam ketentuan umum.

Selanjutnya diketahui lingkup materi muatan pada Pasal 2 ranperda berbeda dengan Pasal 11 Permen ATR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan peneribitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan renca Detail Tata Ruang dan masih banyak lagi catatan lain yang perlu diperbaiki sehingga dapat dinyatakan bahwa secara Teknik penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum harmonis.

Dengan telaah yang dihasilkan tersebut maka disimpulkan bahwa Ranperda Kabupaten Lembata tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2043 dinyatakan tidak harmonis dan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang tertuang di Berita Acara Pengharmonisasian.

Terkait hal ini, Pj. Bupati Lembata, Marsianus Jawa menyatakan siap untuk mengevaluasi kembali basis data yang digunakan. Pihaknya mengharapkan dukungan Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang agar bisa merampungkan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata dan menjadikan regulasi ini sebagai produk hukum berkualitas. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.44.59.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.45.01.jpeg


Cetak   E-mail