Kakanwil Marciana Perluas Wawasan Terhadap Isu Pertahanan dan Keamanan Dalam Sistem Pelindungan Paten

zoom2.jpeg

Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengikuti acara Organisasi Pembelajaran (OPERA) secara daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema "Permohonan Terkait Hankam", Senin(03/04/2023). Opera episode ke-13 ini menghadirkan narasumber Analis Hukum Pertama Andrewnov Marguratua dari Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang.

Dalam kesempatan tersebut, Andrewnov menyampaikan isu pertahanan dan keamanan dalam sistem pelindungan paten bukanlah isu baru dikarenakan sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, dilanjutkan adanya penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang akhirnya menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Andrewnov menjelaskan pengertian invensi sesuai Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bahwa merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

"Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara,"ucapnya.

zoom1.jpeg

Andrewnov menambahkan, bahwa invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan terdiri dari invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintaian, dan/atau penyandian.

Sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, bahwa Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia dengan beberapa pertimbangan yakni berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Adapun pelaksanaan paten oleh pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara terdiri dari senjata api; amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau proses dan/atau peralatan pertahanan negara lainnya.

Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI mendapatkan peran dalam proses konsultasi permohonan invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara bersama instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara yakni Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_16.07.10.jpeg

Andrewnov menjelaskan secara detail alur proses konsultasi pertahanan keamanan yang dimulai dari Bagian Permohonan melakukan Pemeriksaan Permohonan, apakah berkaitan dengan pertahanan keamanan. Apabila berkaitan, Permohonan tersebut nantinya tidak diperkenankan untuk dipublikasikan agar nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa, dilanjutkan telaah dokumen yang hasilnya diteruskan oleh bagian publikasi.

Hasi telaah dokumen yang dinyatakan berkaitan pertahanan keamanan, nantinya diteruskan oleh Bagian Publikasi kepada pihak terkait yakni Kementerian Pertahanan Republik Indonesia agar memberikan tanggapan terkait permohonan tersebut.

Andrewnov mengharapkan seluruh peserta kegiatan OPERA ini dapat memahami keseluruhan materi yang telah disampaikan agar menjadi wawasan terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam sistem pelindungan paten.

Acara Opera ini dimoderatori oleh Dit.Paten, Ariestrada. Kegiatan ini juga turut diikuti para peserta lain baik internal maupun eksternal Kemenkumham melalui video conference.


Cetak   E-mail