DPRD TTS Konsultasikan Penyusunan Ranperda Pelindungan KI di Kemenkumham NTT

WhatsApp_Image_2023-03-31_at_20.14.47.jpg

Kupang - Bapemperda DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan konsultasi di Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (31/3/2023). Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Bapemperda, David I. Boiman diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni di Ruang Kerja Kakanwil.

Ketua Bapemperda, David I. Boiman mengatakan, pihaknya mengkonsultasikan terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD. Salah satunya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

"Kabupaten TTS memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, namun belum secara serius dilihat sebagai satu kebutuhan oleh pihak eksekutif untuk melindungi semua kekayaan intelektual tersebut melalui adanya perda," ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-03-31_at_20.14.57.jpg

Oleh karena itu, lanjut David, DPRD Kabupaten TTS berinisiatif untuk membentuk sebuah regulasi guna memberikan perlindungan secara hukum terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada. Dengan harapan, pelindungan kekayaan intelektual juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, disamping untuk melestarikan keberadaannya.

"Mudah-mudahan Pemda tergerak untuk memberikan perhatian serius, sehingga seluruh potensi kekayaan intelektual di daerah bisa diidentifikasi dengan baik dan pada akhirnya hak-hak masyarakat bisa terlindungi untuk peningkatan kesejahteraan," jelasnya.

Selain Ranperda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, juga didiskusikan Ranperda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah untuk mengoptimalkan sektor pariwisata di Kabupaten TTS demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp_Image_2023-03-31_at_20.14.571.jpg

David berharap DPRD dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Itu sebabnya, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dilibatkan sejak awal, mulai dari tahapan asesmen, penyusunan naskah akademik, hingga proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda.

Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih karena DPRD Kabupaten TTS merespon dengan baik upaya pelindungan kekayaan intelektual yang kini tengah gencar dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT. Terlebih, Pemerintah Provinsi NTT melalui Wakil Gubernur, Josef Nae Soi pada setiap kesempatan juga selalu menekankan agar seluruh Kabupaten/Kota di NTT memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual terutama yang bersifat komunal. (Humas/rin)


Cetak   E-mail