Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Sumba Timur

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_19.58.35.jpeg

Waingapu - Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Sumba Timur menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kambaniru Beach Hotel and Resort, Senin (27/3/2023). Sosialisasi yang menghadirkan tiga orang narasumber ini dibuka Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu.

Dalam sambutannya, Umbu Ngadu Ndamu berharap para peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi dan memperluas pemahaman terhadap layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan khususnya di Kabupaten Sumba Timur. Mengingat, hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak dasar (basic rights) atau hak asasi manusia (human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Status kewarganegaraan juga telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Namun demikian, masih ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan UU Kewarganegaraan. Persoalan yang kerap kali menjadi sorotan publik adalah status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan WNA,” ujarnya.

Umbu menambahkan, masih banyak anak hasil perkawinan campur yang belum memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas karena orang tua atau wali mereka tidak mendaftarkan anaknya sampai batas waktu berakhir. Sebagaimana ketentuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan, batas waktu untuk mendaftarkan status kewarganegaraan ganda bagi anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan adalah 1 Agustus 2010.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_19.58.35_1.jpeg

“Persoalan selanjutnya menyangkut ketentuan Pasal 6 UU Kewarganegaraan mengenai batasan waktu yang ditentukan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang telah memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas,” imbuhnya.

Dalam Pasal 6 tersebut, lanjut Umbu, anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun dan harus disampaikan paling lambat hingga anak tersebut berusia 21 tahun. Tapi rupanya, banyak anak yang terlambat memilih kewarganegaraan sampai batas waktu berakhir.

Pihaknya mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan ini melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Kemudian melalui Kantor Wilayah Kemenkumham NTT juga akan melaksanakan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik di Provinsi NTT.

“Kepada masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan dapat memberikan informasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT terkait pengumpulan data tersebut,” ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_19.59.26.jpeg

Selain perlindungan terhadap anak dari perkawinan campuran, Umbu juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena berupaya memberikan perlindungan yang maksimal dan kepastian hukum bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dengan memberikan penegasan status kewarganegaraan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.

Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham NTT selaku Ketua Panitia Sosialisasi, Regina A. Siga mengatakan, sosialisasi diikuti peserta yang terdiri dari pasangan kawin campur, anak hasil kawin campur, pegiat kewarganegaraan/LSM, akademisi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BINDA, Polres Sumba Timur, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Timur, Camat/Lurah/Kepala Desa, serta tokoh masyarakat/adat/agama.

Sementara materi sosialisasi yang disampaikan meliputi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, UU Kewarganegaraan dalam Implementasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian oleh Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia Surya Puspita M. Lanoe, serta Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_19.58.36.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_19.58.37.jpeg


Cetak   E-mail