Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Pengamatan Wilayah terhadap Potensi Pelanggaran KI di Sumba Timur

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_15.34.31.jpeg

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li melaksanakan pengamatan wilayah terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Sumba Timur, Senin (27/3/2023).

Tim terlebih dahulu berkunjung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sumba Timur guna memperoleh informasi terkait pusat perbelanjaan yang ada di Kota Waingapu dan berkoordinasi terkait pemenuhan kekurangan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Tenun Ikat Sumba Timur dan Tenun Pahikung.

Kehadiran Tim disambut oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sumba Timur, Christofel Malo Umbu Pati. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Kemenkumham NTT atas kehadiran di Kab. Sumba Timur dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

“Banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumba Timur yang belum memahami terkait pelindungan kekayaan intelektual dan konsekuensi hukum jika melanggarnya,” ujar Christofel.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_15.34.32.jpeg

Usai pertemuan, Tim Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengamatan pada beberapa pusat perbelanjaan dan oleh-oleh di Kota Waingapu. Dalam pengamatan, dijumpai banyak produk yang dijual namun belum menggunakan merek sehingga Tim memberikan penjelasan terkait manfaat penggunaan dan pendaftaran merek dagang yang berguna sebagai identitas produk dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.

Jaenal Arifin, selaku Manajer salah satu swalayan di Kota Waingapu mengungkapkan bahwa ia sebelumnya belum mengetahui terkait perlindungan kekayaan intelektual khususnya merek. Namun selama ini belum pernah ada komplain dari konsumen terkait peredaran produk-produk palsu.

“Kami berterima kasih atas dilaksanakannya kegiatan pengawasan ini sehingga ke depan kami lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Tim juga mensosialisasikan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik salah satunya adalah pertokoan.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_15.34.34.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_15.34.34_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_15.34.36.jpeg


Cetak   E-mail