Safari Ramadhan, Divisi Pemasyarakatan Laksanakan Pencegahan Gangguan Kamtib di Lapas Ende

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.45.20.jpg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.45.53.jpg

Ende - Diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ende, Antonius Djawa Gili, Tim Satgas SATOPSPATNAL Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah pimpinan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya, Minggu (26/03). Maliki mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.

"Salah satu kunci untuk menyukseskan Pemasyarakatan Maju adalah dengan melakukan deteksi dini dan pemberantasan narkoba. Dari kegiatan ini saja, kita akan mendapatkan dua diantara tiga kunci mensukseskan Pemasyarakatan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.46.12.jpg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.46.31.jpg

Adapun sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kegiatan sidak petugas mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti peralatan makan minum terbuat dari kaca, besi, dan benda sajam terlarang lainnya.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius Djawa Gili, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Ende dalam melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.47.37.jpg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.46.54.jpg

”Penggeledahan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah progresif dan langkah serius pencegahan gangguan kamtib di Lapas Ende,” ujar Antonius.

Diakhir kegiatan, Maliki selaku ketua Tim Satgas berpesan kepada seluruh petugas agar senantiasa menjaga kondisi aman dan tertib di Lapas, lakukan deteksi dini dan penuhi kebutuhan dan hak-hak warga binaan, dan apabila ditemukan fasilitas yang rusak, maka segera lakukan perbaikan. "Laksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab dan berikan pelayanan terbaik. Jangan lupa bangun sinergitas dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah," pungkas Maliki.

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.49.20.jpg

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_08.50.09.jpg


Cetak   E-mail