Marciana Ingatkan Jajaran Kemenkumham NTT untuk Menerapkan Pola Hidup Sederhana

WhatsApp_Image_2023-03-20_at_16.12.58.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengingatkan kembali seluruh jajaran untuk mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-01.KP.09.08 Tahun 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan atensi Presiden RI dan arahan Menteri Hukum dan HAM, Pegawai Birokrasi Pemerintah tidak diperbolehkan bergaya hidup mewah, berperilaku hedon, memamerkan kekuasaan dan harta kekayaan,” tegas Marciana dalam apel pagi di Halaman Kantor Wilayah, Senin (20/3/2023).

Melalui adanya Surat Edaran ini, seluruh pegawai dan PPNPN diharapkan dapat berperilaku semakin baik dengan mengacu pada azas kepatuhan, memiliki kepekaan sosial, dan menerapkan gaya hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu di lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, maupun dalam bermedia sosial.

“Ada 8 hal penting yang menjadi atensi di dalam Surat Edaran. Pertama, jajaran Kemenkumham tidak boleh jumawa. Namun harus bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik,” ujar Marciana mengutip isi Surat Edaran.

WhatsApp_Image_2023-03-20_at_16.12.46.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-20_at_16.13.23.jpeg

Lebih lanjut dikatakan, jajaran Kemenkumham juga tidak boleh pamer kekuasaan. Namun diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan amanah, profesional, dan akuntabel. Kemudian tidak boleh pamer kekayaan, namun harus bisa menerapkan pola hidup sederhana. Mulai dari Pimpinan Tinggi Madya hingga seluruh pegawai termasuk Dharma Wanita Persatuan diharapkan dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik bagi jajarannya, keluarga, dan masyarakat.

“Jajaran Kemenkumham agar mewujudkan Birokrasi yang Melayani. Dalam hal ini, Kemenkumham harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus terbangun serta makin dicintai dan dipercaya masyarakat,” imbuhnya.

Marciana menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring, serta pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap perilaku pegawai dan PPNPN pada lingkungan kerja, lingkungan sosial, dan aktivitas di media sosial. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas/rin)


Cetak   E-mail