Kunjungi Kemenkumham NTT, DPRD Sumba Barat Konsultasikan Regulasi Kepariwisataan Daerah

IMG 20230318 WA0006

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kunjungan Ketua DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come yang hadir bersama Sekretaris Dewan, Johanis Niga Leidju di Ruang Kerja Kakanwil, Sabtu (18/03/2023). Marciana didampingi Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni yang juga selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kehadiran Ketua DPRD dan Sekwan untuk mengkonsultasikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang sistem kepariwisataan daerah. Selain itu, juga berdiskusi mengenai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten tersebut melalui regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Marciana, Ranperda inisiatif DPRD tentang Sistem Kepariwisataan Daerah ini merupakan hal penting. "Perda tersebut memang sangat penting, kalau tidak dibuatkan dalam suatu regulasi yang tepat, maka bicara tentang Kepariwisataan sebagus apapun tidak ada gunanya," ujarnya.

IMG 20230318 WA0007

Karenya disebutkan Marciana, salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah adalah memastikan produk hukum itu harus baik, benar, berkualitas dan bisa diimplementasikan.

Ketua DPRD juga menyampaikan perihal judul ranperda yang telah diajukan namun terdapat kesalahan yang perlu untuk harus diperbaiki lagi, sehingga pihaknya berharap Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang dapat bersama-sama mendampingi nantinya dalam pelaksanaan Assessmen dan tahapan lainnya.

Sementara itu terkait Retribusi di sektor Pariwisata, Yunus menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Sumba Barat juga sementara menginisiasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

IMG 20230318 WA0005

"Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda mengenai pajak retribusi harus dibuat dalam 1 Perda, sehingga telah masuk dalam PDRD. Dalam kaitan untuk mendukung sektor pariwisata, akan dibuatkan dalam suatu sistem kepariwisataan dengan mengubah propemperda dan menjelaskan terkait perubahan judul yang ada," terang Yunus.

“Untuk Ranperda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, yang menjadi sasaran asesmen terdiri dari data primer dan data sekunder,” ujarnya.

Data primer, lanjut Yunus, berupa wawancara terstruktur dengan perangkat daerah yang menjadi leading sector kepariwisataan, perangkat daerah terkait lainnya serta unsur masyarakat. Sedangkan data sekunder yang diasesmen yakni Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan daerah terkait Kepariwisataan, seperti Perda, Perbup, Keputusan Bupati, Surat Edaran, dan lainnya, serta dokumen/hasil kajian/penelitian yang memuat data pendukung terkait kepariwisataan daerah (RPJMD, Renstra Dinas Pariwisata, Profil pariwisata, jumlah kunjungan, ketersediaan pelaku usaha, dan sebagainya).

IMG 20230318 WA0008

Dalam kaitan dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Sumba Barat tersebut, Yunus menyebutkan adanya beberapa isu strategis yang menjadi urgensi perlu dibentuknya ranperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pertama, Pasca diundangkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua, UU No 1 Tahun 2022 merubah Jenis Pajak dan Retribusi Daerah yang ada dalag UU No 28 Tahun 2009. Ketiga, semua Perda terkait Pajak dan Retrubusi Daerah harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022. Keempat, Batas waktu untuk menyesuaikan adalah 2 Tahun sejak UU No 1 Tahun 2022 diundangkan jika tidak disesuaikan maka daerah tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi. Kelima, Berdasarkan Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 maka semua pengaturan Pajak dan Retribusi daerah diatur dalam 1 Perda,” ungkapnya.


Cetak   E-mail