Kakanwil Marciana Pimpin Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Kupang

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_14.01.01.jpeg

Kupang - Sebanyak dua rancangan peraturan walikota (raperwali) Kota Kupang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu (18/03/2023). Kakanwil memimpin jalannya rapat dengan dihadiri langsung oleh Bagian Hukum Setda Kota Kupang bersama Staf Ahli Kota Kupang Dr. Yanto Ekon di Ruang Multifungsi Kanwil. Ranperwali yang diharmonisasi adalah Ranperwali Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Ranperwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023.

Kakanwil menyampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang selama ini telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.

Harmonisasi dilakukan meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Marciana tegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

“Harapan saya semua aspek telah terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Marciana saat membuka rapat.

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_20.11.47.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_14.01.00_1.jpeg

Adapun hasil harmonisasi dari 3 aspek tersebut menyatakan bahwa Ranperwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek substansi, namun dari aspek teknik penyusunan peraturan perlu dilakukan drafting ulang bersama antara pihak Pemkot, Kanwil NTT, dan tenaga ahli dari pejabat walikota. Setelah didrafting ulang Rancangan Perwali tersebut dinyatakan harmonis dan dapat dilanjutkan ke tahap beeikutnya. Sedangkan untuk Ranperwali tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dinyatakan tidak harmonis dari 3 aspek dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Prinsipnya Kanwil NTT bersedia membantu Pemkot Kupang agar aturan-aturan yang ada baik itu Perda dan Perwali, memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum kepada masyarakat Kota Kupang dan implementasinya tidak terjadi masalah di kemudian hari,"ucapnya.

Yunus menjelaskan Ranperwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 telah sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait pemberian kewenangan kepada daerah/kab/kota untuk bisa menetapkan tambahan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Amanat tersebut juga diikuti kewenangan dari bupati/walikota untuk menetapkan peraturan kepala daerah.

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_14.00.59.jpeg

Sesuai Pasal 8 UU 12 yang mengatur bahwa peraturan kepala daerah sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan diluar dari hirarki peraturan perundang-undangan yang ada dalam pasal 7 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan dan perubahannya.

"Secara umum dapat dikatakan Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara juga mendapatkan kewenangan dari Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga memiliki landasan yuridis yang kuat untuk diatur dalam perwali,"ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_14.00.58_1.jpeg

Setelah penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa satu rancangan yang dinyatakan harmonis yakni Ranperwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 yang nantinya judulnya diganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta surat selesai harmonisasi sebagai syarat administrasi untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Cetak   E-mail