Kemenkumham NTT Persiapkan “BPHN Mengasuh”, Marciana : Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat secara Utuh dan Tepat

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_14.28.29.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Persiapan Kegiatan BPHN Mengasuh secara hybrid di Ruang Multi Fungsi, Sabtu (18/3/2023). Rapat diikuti langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus, serta para JFT Penyuluh Hukum. Selain itu, rapat juga diikuti melalui virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-NTT.

Dalam arahannya, Kakanwil Marciana mengatakan, BPHN Mengasuh merupakan program yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional yang akan menyasar Sekolah Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di kalangan remaja, khususnya yang masih berstatus pelajar/siswa.

Kick Off BPHN Mengasuh akan diselenggarakan Senin, 20 Maret 2023 secara serentak se-Indonesia pada pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA. Dalam Kick Off tersebut, para JFT Penyuluh Hukum akan melaksanakan kegiatan pada 3 lokasi Satuan Pendidikan di Kota Kupang dan masing-masing dari 15 OBH terakreditasi di NTT akan melaksanakan kegiatan di 1 lokasi Satuan Pendidikan.

“Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan, BPHN Mengasuh dilakukan secara tatap muka oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum atau OBH yang diselenggarakan secara terpisah guna penyebaran pembinaan kepada seluruh sekolah binaan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-03-18_at_18.59.55.jpeg

Marciana menambahkan, BPHN Mengasuh nantinya dilaksanakan dalam rentang waktu 1 bulan antara tanggal 20 Maret sampai dengan 14 April 2023 disertai adanya pelaporan/dokumentasi melalui Aplikasi Sidbankum dan Bankum Mandiri. Selain memberikan materi tentang Hukum dan Pancasila, kegiatan BPHN Mengasuh juga diisi dengan diskusi interaktif. Di NTT, materi Hukum yang diberikan khususnya terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Para Penyuluh Hukum dan OBH diharapkan menguasai isu-isu lokal terkait kekerasan seksual terhadap anak, karena kasus ini cukup banyak di NTT. Baca juga aturan-aturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Anak, serta mekanisme penyelesaian kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Melalui kegiatan BPHN Mengasuh, Marciana berharap para Penyuluh Hukum dan OBH dapat membangun kesadaran hukum masyarakat secara utuh dan tepat. Sebagai bentuk apresiasi, JFT Penyuluh Hukum akan diberikan penilaian Standar Kinerja Pegawai oleh Pimpinan Tinggi dengan nilai ekspektasi sangat baik. Sedangkan OBH dapat diberikan tambahan anggaran bantuan hukum pada Addendum Triwulan III Tahun 2023, anggaran Tahun 2024, dan sebagai pertimbangan Akreditasi Tahun 2024 apabila aktif melaksanakan kegiatan BPHN Mengasuh selama rentang waktu yang ditentukan.

“Makin banyak sekolah yang dikunjungi, maka semakin baik. Penyampaian materi juga harus komunikatif, edukatif dan inovatif,” terangnya.

Kadivyankumham, I Gusti Putu Milawati berharap seluruh OBH yang terlibat dalam kegiatan BPHN Mengasuh tidak hanya fokus mengejar penambahan anggaran bantuan hukum saja. Namun tetap mengutamakan kualitas pelaksanaan kegiatan agar materi penyuluhan Hukum dan Pancasila yang diberikan dapat dipahami oleh para siswa maupun pengajar di Sekolah Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas yang disasar.

Sementara itu, Kabid Hukum, Yunus P.S. Bureni menyampaikan, kegiatan BPHN Mengasuh dilatarbelakangi oleh sejumlah data eksisting yang menunjukkan rentannya kekerasan terhadap anak dan anak berhadapan dengan hukum. Secara sederhana, kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan hukum yang diselenggarakan dengan target lokasi Satuan Pendidikan. (Humas/rin)


Cetak   E-mail