Kakanwil NTT Ikuti Penguatan Peran Strategis Kemenkumham dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah

IMG 20230317 WA0010

IMG 20230317 WA0009

Kupang – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengikuti Penguatan Peran Strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham RI secara daring, Jumat (17/03/2023). Kegiatan dipimpin langsung Dirjen PP, Asep Mulyana sekaligus sebagai Narasumber.

”Kantor Wilayah sebagai pelaksana kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM di wilayah memiliki peran strategis dalam penataan regulasi di daerah,” ucap Asep saat membuka kegiatan. 

Pertemuan ini, dikatakan Asep sekaligus sebagai langkah awal koordinasi dalam rangka menjaga marwah Kemenkumham selaku instansi yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk tersebut nantinya dapat memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Fokus perhatian Kemenkumham dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan adalah substansi peraturan perundang-undangan yang semakin mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga Kemenkumham mendapat mandat dari UU No. 13 Tahun 2022 untuk terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk di daerah sehingga nantinya kesejahteraan masyarakat akan tercapai," ujarpnya.

IMG 20230317 WA0014

Melalui penguatan peran strategis Kemenkumham dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Asep berharap komitmen dari Kantor Wilayah untuk dapat melaksanakan tugas fungsi sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu disampaikan juga terkait fungsi dan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pengharmonisasian regulasi yang sangat penting terhadap pembentukan produk hukum daerah pada setiap tahapan, dalam hal ini diperlukan pemikiran serta analisis yang tepat dan jelas dari para Perancang dalam melakukan harmonisasi.

Terhadap pelaksanaan harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham, Asep menekankan tiga hal sebagai evaluasi. Pertama, data dan informasi harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada periode triwulan I harus segera diinventarisasi dan disampaikan sebagai laporan. Kedua, upaya dan kegiatan Kanwil yang bersifat progresif untuk meningkatkan peran pengharmonisasian Rancangan Perda dan Perkada. Dan ketiga, publikasi pelaksanaan harmonisasi regulasi di daerah dilengkapi dengan evidence based berupa bukti foto dan link publikasinya.

IMG 20230317 WA0011

Dirjen PP juga menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan, maka setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan. Setiap Rancangan Perda dan Perkada wajib diharmonisasikan.

"Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka Perda dan Perkada yang telah diundangkan memiliki cacat formal. Kanwil harus menjadi pusat pembentukan regulasi di daerah, sehingga perlu ditingkatkan kompetensi demi pelayanan pembentukan regulasi di daerah yang berkualitas," pungkas Asep.

Kegiatan penguatan ini diikuti oleh para Kakanwil dan Kadiv Yankumham, serta Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh Indonesia. Dari Kanwil NTT, selain Kakanwil, turut mengikuti secara virtual dari tempat terpisah, Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni.

IMG 20230317 WA0012


Cetak   E-mail