Jadi Prioritas, Wagub NTT Imbau Pemda Segera Bentuk Perda Pelindungan KI

IMG 20230306 WA0025

Kupang - Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi membuka kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Kegiatan yang berlangsung di Aula El Tari Kupang ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas. 

Dalam sambutannya, Josef kembali mengajak seluruh komponen masyarakat di NTT termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual personal dan komunal di Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat, pendaftaran yang dilakukan juga akan terafiliasi dengan WIPO ataupun UNESCO. Kasus pengklaiman Sasando beberapa waktu lalu hendaknya dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk segera bergerak melakukan pelindungan KI di NTT.

"Pemda Kabupaten/Kota supaya segera membuat satu Peraturan Daerah mengenai pelindungan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik yang perorangan maupun yang komunal," ujarnya mengimbau. 

IMG 20230306 WA0024

IMG 20230306 WA0023

Menurut Josef, Pemerintah Provinsi NTT juga tengah mempersiapkan Perda dimaksud. Keberadaan Perda tentang Pelindungan KI menjadi prioritas karena pemerintah menempatkan pariwisata sebagai penggerak perekonomian. Mengingat, pariwisata memiliki multiplier efect atau rantai pasok ekonomi yang luar biasa dan semuanya terhubung dengan kekayaan intelektual. 

"Di dalam pariwisata ada atraksi, misalnya atraksi budaya yang berkaitan erat dengan kekayaan intelektual komunal. Kemudian ada makanan tradisional dan hiburan, itu juga harus dipersiapkan," jelasnya. 

Josef menambahkan, NTT tentunya harus menyajikan kekhasan dan keunikan daerah kepada wisatawan. Oleh karena itu, keberadaan Perda menjadi penting sebagai payung hukum untuk menjaga orisinalitas produk lokal sekaligus mempertahankan kelestarian dan melindunginya dari penjiplakan ataupun klaim oleh pihak lain. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. 

"Masyarakat wajib mendaftarkan kekayaan intelektual. Kalau tidak mampu dari sisi biaya, Pemda harus bisa membantu untuk mendaftarkan itu," tegasnya. (Humas/rin)

 


Cetak   E-mail