Wagub NTT Serahkan 6 Sertifikat Kekayaan Intelektual

IMG 20230306 WA0018

Kupang - Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dalam acara pembukaan DJKI Mendengar di Aula El Tari, Kupang, Senin (6/3/2023). 

Sertifikat yang diserahkan meliputi empat Sertifikat Merek dan dua Surat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat Merek diberikan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale; merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi; merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili; dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. 

Sedangkan Surat Pencatatan Ciptaan diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju. 

IMG 20230306 WA0019

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati mengatakan, pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT dan Kota Kupang khususnya menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Utamanya pendaftaran Kekayaan Intelektual personal seperti Merek, Paten, dan Hak Cipta. 

"Dalam tiga tahun terakhir, pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT berjumlah 1.584 permohonan dan 245 permohonan untuk Kota Kupang," ujarnya. 

Menurut Mila, pendaftaran Merek turut menjadi favorit masyarakat selain Hak Cipta. Di tingkat provinsi NTT, pendaftaran Merek pada tahun 2021 tercatat sebanyak 110 permohonan. Jumlah ini meningkat signifikan menjadi 329 permohonan pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023, sudah ada 11 permohonan pendaftaran merek. Peningkatan yang sama juga tampak pada jumlah pendaftaran merek di Kota Kupang, yakni 25 permohonan pada tahun 2021 menjadi 96 permohonan pada tahun 2022, dan kini pada tahun 2023 sudah ada sebanyak 5 permohonan. 

IMG 20230306 WA0017

"Untuk Paten di tingkat Provinsi NTT, berjumlah 35 permohonan pada tahun 2021, 50 permohonan pada tahun 2022, dan sudah ada 12 permohonan pada tahun 2023," imbuhnya. 

Sementara di Kota Kupang, lanjut Mila, pendaftaran Paten berjumlah 14 permohonan pada tahun 2021, 20 permohonan pada tahun 2022, dan sudah ada 2 permohonan pada tahun 2023. Untuk Desain Industri, baik di tingkat Provinsi maupun Kota Kupang, hanya ada 1 permohonan pada tahun 2022. Kemudian untuk pendaftaran Hak Cipta di tingkat Provinsi NTT, tercatat sebanyak 347 permohonan pada tahun 2021, 518 permohonan pada tahun 2022, dan sudah ada 171 permohonan pada tahun 2023.

"Untuk Kota Kupang, pendaftaran Hak Cipta pada tahun 2021 berjumlah 31 permohonan, tahun 2022 meningkat menjadi 48 permohonan, dan pada tahun 2023 sudah ada 3 permohonan," tambahnya. 

IMG 20230306 WA0021

Mila berharap kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, NTT dapat berimbas pada peningkatan jumlah permohonan pendaftaran KI. Hal ini seiring dengan meningkatnya pemahaman Pimpinan Daerah serta seluruh pemangku kepentingan lain terkait manfaat hadirnya KI di Provinsi NTT, khususnya Kota Kupang. 

"Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun sinergi dan kolaborasi guna memanfaatkan sistem KI untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional," pungkasnya. (Humas/rin) 

IMG 20230306 WA0020


Cetak   E-mail