Kadivpas Tegaskan Kewenangan Lapas Beri Pembinaan kepada Narapidana

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_16.19.36.jpeg

Kupang - Aliansi Garda Flobamora menggelar aksi damai di depan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang, Jumat (3/3/2023). Aksi puluhan massa yang dikawal satu pleton aparat Kepolisian ini menuntut agar narapidana a.n. Irawaty Ua mendapatkan pidana mati. Sementara Irawaty Ua telah divonis pidana 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki langsung turun menemui peserta aksi didampingi Plt. Kepala LPP Kelas IIB Kupang, Maria M. Nahak. Maliki kemudian menjelaskan kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus pidana yang menjerat Irawaty Ua.

“Kewenangan Pemasyarakatan (Lapas, red) adalah memberikan pembinaan kepada narapidana, serta pelayanan seperti makan, minum, dan pelayanan kesehatan selama berada di dalam Lapas,” ujar Kadivpas Maliki.

Sedangkan untuk tahapan seperti penyidikan, penuntutan, hingga memutus perkara pidana merupakan kewenangan dari APH lainnya. Dalam hal ini, lanjut Maliki, penyidikan merupakan kewenangan aparat Kepolisian, penuntutan merupakan kewenangan dari Kejaksaan, dan memutus perkara pidana adalah kewenangan Pengadilan.

“Setelah mendapatkan penjelasan itu, peserta aksi bisa menerima dan memahami lalu membubarkan diri dengan tertib,” jelasnya.

Menurut Maliki, para peserta aksi juga menitipkan bingkisan nasi kepada narapidana a.n. Irawaty Ua yang diterima oleh Kepala LPP Kelas IIB Kupang. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_16.19.37.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_16.19.36_1.jpeg


Cetak   E-mail