Pembinaan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Oesapa Barat Diisi Penyuluhan tentang Bankum dan Pengelolaan Sampah

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_13.17.49.jpeg

Kupang - Oesapa Barat merupakan salah satu kelurahan di Kota Kupang yang menjadi sasaran kegiatan pembinaan Kelurahan Binaan Sadar Hukum, Jumat (3/3/2023). Kegiatan pembinaan dilaksanakan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus bersama JFU Bidang Hukum, Hironimus Sentosa.

Tim Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTT ini diterima langsung Sekretaris Kelurahan Oesapa Barat, Natalia Surat Sanga. Natalia menyambut baik kegiatan pembinaan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kelurahan Oesapa Barat. Mengingat, Tim tidak hanya melakukan evaluasi tapi juga memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan sampah dan bantuan hukum (bankum).

Materi tentang bantuan hukum disampaikan oleh Bernadete Benedictus. Dikatakan, pemberian bantuan hukum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Dengan harapan, orang atau kelompok orang miskin tidak lagi kesulitan mengakses keadilan karena ketidakmampuan mereka. Bantuan hukum gratis diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi kepada orang atau kelompok orang miskin.

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_13.17.49_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-03_at_13.17.47.jpeg

“Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat tidak mampu di dalam mendapatkan akses keadilan, serta menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Hironimus membawakan materi tentang pengelolaan sampah. Dikatakan, keberadaan sampah selama ini kerap menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, kontaminasi pada air, hingga menurunnya estetika tempat di sekitar sampah. Dibutuhkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengeluarkan regulasi berupa Perda No.3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Faktor non teknis seperti partisipasi masyarakat dan penyuluhan tentang hidup sehat dan bersih perlu diperhatikan dalam upaya pengelolaan sampah,” ujarnya.

Penyuluhan hukum dalam pembinaan Kelurahan Binaan Sadar Hukum disambut antusias oleh masyarakat yang berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin. Salah seorang masyarakat, Jhon mengatakan, penyuluhan hukum perlu dilakukan secara masif untuk membangun kesadaran hukum hingga menjadi suatu budaya hukum masyarakat. Terutama dalam menumbuhkan rasa malu dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat lainnya, Beni menambahkan, sampah mestinya bisa menjadi peluang ekonomi jika disertai dengan kreativitas untuk melakukan daur ulang. Pemahaman ini perlu disampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan secara rutin. (Humas/rin)


Cetak   E-mail