Tim Bidang HAM Koordinasi Penilaian KKP HAM di  Kabupaten Sikka

 WhatsApp_Image_2023-03-02_at_16.56.36_1.jpeg

Maumere - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone melalui Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di Kabupaten Sikka, Kamis (02/03/2023). Rapat yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Maumere ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan data dukung KKP HAM. 

Acara diawali dengan pengantar oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere, Antonius Semuki. Selanjutnya rapat dipandu oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi JFU Bidang HAM, Yani M. Atbis dan Andreas G.Uwa.

"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengisian data pada formulir Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Mustafa saat membuka rapat. 

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_16.56.35.jpeg

Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (P-5) HAM. 

"Kami berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sikka yang terkait langsung dengan data dukung KKP HAM untuk saling bersinergi dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,”lanjutnya.

Mustafa menambahkan, penilaian KKP HAM mengacu pada 2 aspek Hak Asasi Manusia yaitu aspek yang pertama hak sipil dan politik meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme serta hak atas kependudukan. Aspek yang kedua yakni hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.

Adapun Organisasi Perangkat Daerah yang dilibatkan dalam rapat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka.

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_16.56.34.jpeg

Mustafa mengingatkan, batas waktu penyerahan data dukung penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang sudah diisi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT maksimal tanggal 15 Maret 2023. Melalui kegiatan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan ini diharapkan Kabupaten Sikka dapat memenuhi data yang diminta sesuai indikator dalam kriteria penilaian KKP HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.

"Kami berharap Kabupaten Sikka dapat memperoleh penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2023 ini," tutup Mustafa.


Cetak   E-mail