Kemenkumham NTT Ikuti Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU T.A. 2024

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_17.14.04.jpeg

Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan pembahasan postur dan penyusunan konsep pagu indikatif tahun anggaran 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, 1-4 Maret 2023. Kegiatan ini turut diikuti Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala Sub Bidang AHU, Regina A. Siga.

Saat membuka kegiatan, Rabu (1/3/2023) malam, Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah menyampaikan timeline pagu indikatif yang diawali dengan persiapan Trilateral Meeting pada minggu pertama bulan Maret 2023. Yakni, pertemuan antara Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu dan Bappenas terkait Pagu Indikatif T.A. 2024.

“Minggu kedua dan ketiga bulan Maret dilanjutkan dengan pemutakhiran Rencana Kerja melalui Aplikasi KRISNA Bappenas,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_17.14.05.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_17.16.58.jpeg

Aliamsyah menambahkan, minggu keempat bulan Maret akan dilaksanakan penghitungan Baseline Angka Dasar T.A. 2024 sehingga pada bulan April sudah dapat dilakukan finalisasi Postur Anggaran T.A. 2024. Terdapat tiga indikator Baseline Pagu Satker Wilayah, yakni penilaian IKPA dan realisasi anggaran, penilaian publikasi dan sosialisasi Kanwil melalui PNBP, serta pelaporan target kinerja sesuai deadline.

“Satker Wilayah agar memperhatikan pelaksanaan kegiatan, ketepatan dan kepatuhan pengguna anggaran, serta administrasi pertanggungjawaban anggaran,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Aliamsyah juga memaparkan realisasi anggaran DIPA Ditjen AHU satuan kerja pada tahun 2022 dan 2023. Khusus Kanwil Kemenkumham NTT, realisasi anggaran pada tahun 2022 mencapai 98,87 persen. Sedangkan pada tahun 2023 sesuai data per 28 Februari, realisasi anggaran sudah mencapai 5,54 persen.

Pembahasan postur dan penyusunan konsep pagu indikatif yang berlangsung selama empat hari juga diisi dengan berbagai diskusi menyangkut layanan AHU di Wilayah. Diantaranya terkait Kebijakan Pemilik Manfaat, penguatan Layanan Perdata di Wilayah, penguatan layanan Tata Negara, Layanan Pidana, dan Layanan OPHI di Wilayah, dan penguatan dukungan manajemen Layanan AHU di Wilayah. (Humas/rin)


Cetak   E-mail