Wujud Hadirnya Negara Memberikan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkumham NTT Berkolaborasi bersama LBH Surya dan Universitas Nusa Cendana Sebarkan Informasi Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat NTT

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_20.54.37.jpeg

Kupang - Upaya menyebarluaskan informasi pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin dan juga berhadapan dengan permasalahan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Dialog Interaktif tentang Akses Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat NTT di Radio Republik Indonesia, Rabu (01/03/2023).

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Bidang Hukum Yunus Bureni, Ketua LBH Surya Provinsi NTT E. Nita Juwita dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Undana Simplexius Asa.

Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni menyampaikan hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Undang-undang tersebut juga mengatur bagaimana intervensi negara untuk membiayai agar akses bantuan hukum itu bisa didapatkan masyarakat miskin.

Selain itu, ideologi Pancasila pada sila ke-2 yang mengamanatkan berkaitan dengan kemanusiaan menjadi landasan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis merupakan pemenuhan terhadap HAM.

Adapun penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud terdiri dari hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Undana Simplexius Asa menambahkan, bahwa bantuan hukum bagi kaum miskin merupakan bantuan hukum dalam memenuhi HAM yang dikenal dengan akses justice (akses untuk mendapatkan keadilan).

Wujud hadirnya negara dalam menyediakan fasilitas memadai untuk memenuhi HAM dalam rangka memberikan akses keadilan tersebut, perlu memberikan perhatian bagi sejumlah orang yang dianggap kurang mampu secara ekonomi dan struktural agar bisa mengakses keadilan. Miskin secara struktural dapat dikatakan sebagai kurangnya akses untuk mendapatkan bankum dikarenakan posisi/kedudukannya.

"Sebenarnya bantuan hukum bukan hanya kemiskinan secara ekonomis tetapi kemiskinan dalam artian struktural untuk mendapatkan akses terhadap keadilan,"ucapnya.

Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, pelaksanaan bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi beberapa syarat yakni berbadan hukum; terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program Bantuan Hukum.

Kepala Bidang Hukum memberikan informasi bahwa terdapat 15 Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum pada periode 2022 sampai dengan 2024. Selama pelaksanaan pemberian hukum bagi masyarakat miskin wajib mengikuti tata cara yang tertuang pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sebagai pengawas dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian Bantuan Hukum mempunyai peran untuk memastikan penerapan standar layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Apabila selama pelaksanaan bantuan hukum ditemukan adanya ketidaksesuaian sesuai standar bantuan hukum, nantinya LBH yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi baik tingkat ringan, sedang, atau berat. Hal ini juga dapat dikenakan pencopotan status LBH sehingga dapat dikenakan blacklist.

Pemberian bantuan hukum yang secara gratis juga menjadi perhatian bagi LBH dalam melaksanakan tugas sebagai pemberi bantuan hukum yakni menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

"Pemberian bankum tidak boleh memungut biaya kepada penerima bankum. Jika ditemukan pungutan maka Panitia Pengawas Daerah di tingkat wilayah akan menindaklanjuti tindakan tersebut,"ucap Yunus Bureni.

Ketua LBH Surya Provinsi NTT E. Nita Juwita menyampaikan bahwa bentuk komitmen dan integritas dari LBH Surya dapat dilihat dari status LBH Surya yang telah terakreditasi pada periode 2022 sampai dengan 2024. Jumlah advokat yang tergabung pada LBH Surya sebanyak 30 orang yang siap sedia di Kota Kupang dan beberapa advokat tersebar pada kabupaten di Provinsi NTT.

Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh LBH merupakan masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Semangat pemberian bantuan hukum menjadi bentuk pekerjaan yang mulia bagi para advokat yang berada pada LBH Surya.

"Kami siap membantu masyarakat, terkhususnya masyarakat miskin,"ucapnya.

Kanwil Kemenkumham NTT telah menjalin koordinasi bersama 3 (tiga) kabupaten di NTT yang konsen memberikan bankum gratis dari APBD yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Flores Timur.

Adapun Perda tentang pengalokasian anggaran bankum yang telah dihasilkan dari hasil harmonisasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan bersama Kanwil Kemenkumham nantinya dapat mendukung pembiayaan pembiayaan bantuan hukum yang menggunakan dana dari APBD.

Kepala Bidang Hukum mengharapkan adanya koordinasi dengan Panwasda dengan Pemerintah Daerah khususnya bagian hukum agar terselenggaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dapat mendapatkan informasi detail terkait hukum dan HAM dengan mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Pelayanan yang tersedia pada Kanwil untuk menerima persoalan dengan pelayanan hukum dan HAM dapat melalui nomor Hallo Kumham 081337026291. Untuk layanan hukum dan HAM yang berbasis digital nantinya Kanwil Kemenkumham NTT akan meluncurkan layanan tersebut.


Cetak   E-mail