Dukung Tahun Merek 2023, Kanwil Kemenkumham NTT Koordinasikan Mobile IP Clinic dengan Pemda Manggarai Barat

WhatsApp_Image_2023-02-27_at_17.05.01_1.jpeg

Labuan Bajo - Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Frence Yohannes Ndun dan Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Elensia B. Logo melaksanakan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Manggarai Barat, Senin (27/2/2023). Dalam hal ini, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat.

Di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Tim diterima Sekretaris Dinas, Chris Mesima dan Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif, Joseph Edward Nairum Nahas. Sedangkan di Bagian Hukum, Tim diterima Kabag Hukum, Bonafantura Purnama Raya dan Kabag Prokopim, Theo Landi.

Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Frence Yohannes Ndun mengatakan, koordinasi membahas persiapan pelaksanaan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Mobile IP Clinic di Labuan Bajo yang rencananya digelar Juni 2023 mendatang.

"Persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic melalui koordinasi dengan Pemda merupakan salah satu Target Kinerja Kantor Wilayah terkait Layanan Kekayaan Intelektual pada B03," ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-02-27_at_17.06.24.jpeg

Tahun 2023, lanjut Frence, Kantor Wilayah mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis (IG) di wilayah melalui kerja sama dengan Pemda, stakeholder terkait, dan MPIG dalam bentuk Mobile IP Clinic. Target kinerja ini mendukung penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

"Untuk mendukung Tahun Merek, juga dilaksanakan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil dengan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan layanan KI dan peningkatan permohonan KI," imbuhnya.

Dientje menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar acara Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha, Pelaku Seni, Tokoh Masyarakat, dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum KI di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Selasa (28/2/2023). Pihaknya mengharapkan dukungan dan kolaborasi dengan Pemda untuk mensukseskan acara tersebut.

"Masyarakat perlu diedukasi mengenai pelindungan dan penegakan hukum KI untuk mewujudkan kepastian berusaha," ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-02-27_at_17.05.01_2.jpeg

Menurut Dientje, ada dua sistem perlindungan KI yakni deklaratif dan konstitutif. Sistem perlindungan deklaratif yakni perlindungan secara otomatis, dimana sebuah karya cipta ketika dipublikasikan maka secara deklaratif sudah mendapatkan perlindungan. Namun, untuk pembuktian secara hukum apabila terjadi sengketa maka perlu adanya pencatatan melalui sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).

Sedangkan sistem perlindungan konstitutif, merupakan perlindungan tidak secara otomatis karena harus melalui pendaftaran untuk menimbulkan hak. Pemilik hak merupakan pendaftar pertama atau first to file principle. Sistem konstitutif berlaku untuk jenis KI seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan indikasi geografis.

Mewakili Pemda Manggarai Barat, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif, Joseph Edward Nairum Nahas menyatakan siap mendukung rencana pelaksanaan Mobile IP Clinic di Labuan Bajo. Begitu pun acara Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum KI. Pihaknya menyadari, pelindungan KI menjadi urgent karena memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik HKI dalam menciptakan kepastian berusaha, mencegah terjadi penyalahgunaan KI dari pihak yang tidak berhak, dan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. (Humas/rin)


Cetak   E-mail