Pimpin Rapat Penetapan Rencana Aksi, Marciana : Jadikan sebagai Acuan dalam Membangun Zona Integritas

IMG 20230224 WA0056

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Penetapan Rencana Aksi yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone di Ruang Multi Fungsi, Jumat (24/2/2023). Rapat yang juga diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati bersama para Ketua dan Anggota Tim Pokja ini digelar dalam rangka pemenuhan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Kakanwil Marciana mengatakan rencana aksi yang telah disusun agar dijadikan sebagai acuan di dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Mengingat, implementasi dari rencana aksi juga merupakan data dukung yang nantinya harus dipenuhi dan diunggah pada aplikasi ERB.

"Oleh karena itu, rencana aksi harus dibuat dengan detail mengenai apa yang akan dilakukan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan," ujarnya. 

IMG 20230224 WA0057

Setelah dibuka oleh Kakanwil, masing-masing Ketua ataupun perwakilan Pokja memaparkan rencana aksi pada setiap area perubahan. Kecuali Tim Pokja 1 atau Pokja Manajemen Perubahan yang sudah mempresentasikan rencana aksi pada rapat sebelumnya. 

Pemaparan pun dimulai dari Tim Pokja 2 atau Pokja Penataan Tata Laksana yang diwakili Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile. Rencana aksi Pokja 2 utamanya terkait dengan penyusunan SOP yang mengacu pada peta proses bisnis, pemanfaatan e-office, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan publik, serta pengelolaan implementasi kebijakan Keterbukaan Informasi Publik melalui penetapan PPID. 

Selanjutnya, Sekretaris Tim Pokja 3 atau Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM, Natalia Susana Laky memberikan gambaran secara umum mengenai rencana aksi yang akan dilakukan. Antara lain terkait perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi/rotasi pegawai, pengembangan kompetensi pegawai, pemanfaatan sistem penilaian kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, dan pemutakhiran Sistem Informasi Kepegawaian. 

IMG 20230224 WA0052

Ketua Tim Pokja 4 atau Pokja Penguatan Akuntabilitas, Gidion I.S.A Pally berikutnya memaparkan rencana aksi dalam upaya pemenuhan data dukung di dalam LKE. Seperti diantaranya, laporan coaching and mentoring capaian kinerja secara berkala; evaluasi kinerja berdasarkan capaian perjanjian kinerja; LKjIP Tahun 2022; monitoring, evaluasi, pelaporan kinerja dan keuangan secara periodik melalui e-monev, SMART, e-tarja, dan e-performance; laporan monitoring dan evaluasi perjanjian kinerja dan target kinerja; laporan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran; dokumen penyusunan RKA-KL, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Kerja Tahunan; dokumen perencanaan kinerja; dokumen Indikator Kinerja Utama; dan dokumen Laporan Kinerja.

Tim Pokja 5 atau Pokja Penguatan Pengawasan yang diwakili Yohanis Bely kemudian memaparkan rencana aksi Pokja 5 terkait pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengelolaan pengaduan masyarakat, internalisasi Whistle Blowing System, penanganan benturan kepentingan, dan penertiban pelaporan LHKPN dan LHKASN. 

Terakhir, Ketua Tim Pokja 6 atau Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Erni Mamo Li mempresentasikan secara detail rencana aksi menyangkut penyusunan standar pelayanan, internalisasi nilai-nilai budaya pelayanan prima, dan pengelolaan penilaian kepuasan terhadap pelayanan melalui survey kepuasan masyarakat. (Humas/rin)

 


Cetak   E-mail