Implementasikan Kinerja Berbasis Elektronik Serta Pelaksanaan SOP, Pokja Penataan Tatalaksana Bentuk Tim SPBE

 WhatsApp_Image_2023-02-24_at_17.51.24_2.jpeg

Kupang - Bertempat di Ruang  Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Dalam Upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Tim Pokja Bidang Penataan Tatalaksana menyelenggarakan rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pembentukan Tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Rapat dihadiri oleh Pejabat Administrator, pejabat pengawas dan fungsional jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jumat (24/02/2023).

Mengawali rapat, Ketua Pokja Penataan Tata Laksana yaitu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Penna menyampaikan arahan sekaligus sebagai kata pengantar pembuka kegiatan rapat.

“Saya menghimbau agar masing-masing pokja dapat melakukan inventarisasi seluruh layanan yang ada di masing-masing Divisi, Bidang/Bagian dan Subbidang/Subbagian, sehingga nanti akan terdeteksi mana layanan-layanan yang kiranya belum ada SOP-nya, untuk segera dicari dasar hukum serta penyusunan SOP-nya dengan mengacu pada format yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia” ucap Christian.

WhatsApp_Image_2023-02-24_at_17.51.24_1.jpeg

Menurutnya, layanan atau tugas fungsi dapat terlaksana dengan baik apabila mempunyai SOP yang jelas, mampu mendorong peningkatan kinerja, mudah dipahami, mudah dilaksanakan. Sehingga semua dapat menjalankan peran masing-masing, mampu mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan proses, mampu menjawab kebutuhan peningkatan kinerja organisasi, sinergi dengan yang lain.

Kanwil Kemenkumham NTT menjadi salah satu organisasi pemerintahan yang saat ini wajib melaksanakan SPBE demi meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, ketua Pokja Penataan Tata Laksana mengatakan bahwa jajarannya harus memanfaatkan Teknologi Informasi sebaik mungkin.

“Melihat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini berkembang pesat serta potensi pemanfaatannya yang begitu luas, mendorong kita untuk harus lebih siap dalam membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara tepat dan akurat”, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi SPBE pada Kantor Wilayah sudah berjalan, akan tetapi perlu dibentuk Tim agar nantinya bisa mengkoordinasi serta mengevaluasi kemajuan pelaksanaan SPBE kedepannya nanti, seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kemudian kegiatan pun berlanjut pada penyampaian evaluasi tim dari masing-masing bidang maupun bagian dari setiap divisi yang ada. Dari rapat ini diharapkan adanya tindaklanjut terhadap hasil evaluasi dan dilaporkan nantinya.


Cetak   E-mail