Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTT Hadiri Zoom Meeting Paparan Progres Klinik Berizin UPT Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2023-02-23_at_20.11.56.jpeg

Kupang- Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanaan (Kabid Yantah Keshab Basan Kam) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Idam Wahju Kuntjoro, didampingi oleh 3 orang Jabatan Fungsional Umum (JFU), mengikuti kegiatan zoom meeting tentang Progres Percepatan Klinik Berizin yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Kamis (23/02).

WhatsApp_Image_2023-02-23_at_20.12.21.jpeg

Kegiatan ini diikuti oleh 16 Kantor Wilayah dimana setiap Kantor Wilayah diberi kesempatan untuk memaparkan sejauh mana perkembangan atau progres pengurusan percepatan klinik berizin UPT Pemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Catur wulan I Tahun 2023, untuk Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur ditunjuk 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende dan Lapas Kelas IIB Waikabubak. Adapun progres percepatan Klinik Berizin dari kedua UPT ini masih dalam tahap melengkapi syarat-syarat administrasi untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Direktur Jenderal memberikan batas waktu penyelesaian izin klinik ini sampai dengan tanggal 27 April 2023

WhatsApp_Image_2023-02-23_at_20.10.55.jpegWhatsApp_Image_2023-02-23_at_20.13.14.jpeg


Cetak   E-mail