Kemenkumham NTT Dorong Flores Timur Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM di Tahun 2023

IMG 20230223 WA0025

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone melalui Bidang HAM melaksanakan rapat koordinasi persiapan dan pendampingan data dukung penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di Kabupaten Flores Timur, Kamis (23/2/2023). Rapat yang berlangsung di aula Rutan Larantuka ini melibatkan organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dengan data dukung KKP HAM. 

Acara diawali dengan pengantar oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, Wahyu Budi Heriyanto. Selanjutnya rapat dipandu oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi JFU Bidang HAM, Yani M. Atbis dan Andreas G.Uwa. 

"Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P-5) HAM," ujar Mustafa saat membuka rapat. 

IMG 20230223 WA0023

Lebih lanjut dikatakan, rapat persiapan dan pendampingan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM ini untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengisian data pada formulir Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021. Mustafa berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Flores Timur. 

Adapun Organisasi Perangkat Daerah yang dilibatkan dalam rapat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Koperasi, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur.

"Kanwil Kemenkumham NTT pada tahun 2022 telah melaksanakan pendampingan pengisian data dukung KKP HAM di Kabupaten Flores Timur sehingga Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2022 memperoleh Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia dari Menteri Hukum dan HAM RI," imbuhnya. 

IMG 20230223 WA0024

Mustafa menambahkan, penilaian KKP HAM mengacu pada 2 aspek Hak Asasi Manusia yaitu aspek yang pertama hak sipil dan politik meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme serta hak atas kependudukan. Aspek yang kedua yakni hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.

"Selain memotivasi Kabupaten/Kota agar melaksanakan P-5 HAM, penilaian KKP HAM juga untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja kabupaten/kota dalam melaksanakan P-5 HAM," jelasnya. 

Mustafa mengingatkan, batas waktu penyerahan data dukung penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang sudah diisi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT maksimal tanggal 15 Maret 2023. Melalui kegiatan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan ini diharapkan Kabupaten Flores Timur dapat memenuhi data yang diminta sesuai indikator dalam kriteria penilaian KKP HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.

"Harapannya, Kabupaten Flores Timur dapat kembali memperoleh penghargaan Kabupaten Peduli HAM untuk yang kedua kalinya tahun 2023 ini," tutup Mustafa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta rapat.

 


Cetak   E-mail