Terima Kunjungan Kepala BI NTT, Marciana Tekankan Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2023-02-21_at_21.51.58.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Donny H. Heatubun di Ruang Kerja Kakanwil, Selasa (21/2/2023). Pertemuan kedua belah pihak membahas potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Provinsi NTT sekaligus pentingnya melakukan upaya pelindungan KI.

Marciana mengatakan, Provinsi NTT memiliki banyak potensi KI, terutama kekayaan intelektual komunal. Baik itu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, maupun Indikasi Geografis (IG). Pihaknya terus berupaya mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menginventarisir dan mencatatkan kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham.

WhatsApp_Image_2023-02-21_at_21.52.25_1.jpeg

“Pemerintah Daerah, Dekranasda didorong untuk menggali potensi-potensi kekayaan intelektual yang ada,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Selain itu, lanjut Marciana, kerja sama juga dijalin dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi serta Bank NTT untuk membantu memfasilitasi biaya pendaftaran kekayaan intelektual personal seperti merek dan hak cipta, khususnya oleh pelaku UMKM. Pencatatan dan pendaftaran KI dikatakan dapat menggeliatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

WhatsApp_Image_2023-02-21_at_21.52.19.jpeg

Beberapa potensi daerah di NTT yang sudah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal khususnya IG diantaranya kopi arabika Flores Bajawa, kopi arabika Flores Manggarai, kopi robusta Flores Manggarai, tenun ikat Sikka, jeruk Soe Mollo, vanili Kepulauan Alor, tenun songket Alor, tenun ikat Alor, dan gula lontar Rote. Walaupun sudah tercatat, Pemerintah Daerah serta Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sejatinya menghadapi tantangan untuk mempertahankan keberlanjutan produk-produk IG tersebut.

“Sertifikat IG bisa dicabut kalau produk-produk IG itu menurun kualitasnya atau tidak diproduksi lagi,” jelasnya.

Menurut Marciana, Pemerintah Daerah berperan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap MPIG untuk mengantisipasi hal tersebut. Sejalan dengan itu, masyarakat juga harus terus menerus diedukasi mengenai pentingnya pelindungan KI.

WhatsApp_Image_2023-02-21_at_21.52.25.jpeg

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Donny H. Heatubun mengatakan, BI selama ini mendukung upaya pembinaan UMKM. BI juga memiliki sejumlah event untuk mengkurasi produk-produk UMKM guna memastikan produk-produk tersebut memang marketable atau menjual. Disisi lain, pihaknya sepakat mengenai pentingnya pendaftaran merek oleh pelaku UMKM guna mendukung kemajuan usahanya. Namun kesadaran masyarakat khususnya pelaku UMKM memang diakui masih rendah untuk mendaftarkan merek.

"Menjadi suatu keharusan mendaftarkan merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual personal," ujarnya. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-02-21_at_21.52.25_2.jpeg


Cetak   E-mail