Jelang Penjaringan Isu, Pokja AE Kemenkumham NTT Gali Informasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah

IMG 20230208 WA0024

Kupang - Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum (Pokja AE) Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Persiapan ketiga di Ruang Multi Fungsi, Rabu (8/2/2023). Rapat dipimpin Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Frichy Ndaumanu, serta dihadiri para JFT Analis Hukum dan JFU Bidang Hukum.

Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum kali ini membahas pembagian tugas sebelum dilaksanakan penjaringan isu yang diagendakan pekan depan. Nantinya, rapat penjaringan isu akan melibatkan pihak eksternal termasuk dari unsur pemerintah daerah.

“Tema yang akan kita angkat sudah di-acc oleh BPHN, yakni analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendukung investasi di daerah,” ujar Yunus Bureni.

IMG 20230208 WA0017

IMG 20230208 WA0023

Menurutnya, tema tersebut yang nanti akan dibahas dalam rapat penjaringan isu. Oleh karena itu, para JFT Analis Hukum perlu melakukan persiapan dengan menggali informasi dari berbagai media mengenai pajak dan retribusi daerah di NTT yang tidak mendukung investasi. Sebagai contoh, pemberitaan terkait retribusi masuk ke Taman Nasional Komodo yang sempat menghebohkan publik karena nilai pungutan dinilai begitu besar dan ada resistensi dari masyarakat.

“Itu salah satu isu yang bisa menjadi bahan untuk dievaluasi dan dianalisis nanti. Isu lain, misalnya berkaitan dengan larangan ekspor rumput laut ke luar daerah, dan itu berkaitan dengan retribusi penjualan hasil produksi daerah serta dapat berimplikasi pada kemudahan berusaha sebagai bagian dari investasi,” jelas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya ini.

IMG 20230208 WA0021

IMG 20230208 WA0032

Yunus menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dijadikan sebagai basis untuk melihat pengaturan tarif pajak dan retribusi. Hal ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Pokja Analisis dan Evaluasi karena secara umum, pemerintah daerah di NTT belum membentuk perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang tersebut. 

"Baru Kabupaten Manggarai yang membuat perda khusus untuk retribusi persetujuan bangunan gedung dan kemudian nanti diikuti Manggarai Barat khusus untuk retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang lainnya belum," jelasnya. 

Tim Analisis yang dikoordinir oleh JFT Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile kemudian menindaklanjuti hasil rapat persiapan analisis dan evaluasi Hukum dengan berdiskusi untuk menentukan isu-isu yang akan digali. Tim Analisis saling berbagi tugas dalam menentukan isu sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat. (Humas/rin) 

 


Cetak   E-mail