Kanwil Kemenkumham NTT bersama Majelis Pengawas Notaris Daerah Membentuk Tim PMPJ Majelis Pengawas Notaris Daerah Kab Kupang

WhatsApp_Image_2023-02-07_at_14.25.09.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pembentukan Tim Pelaporan Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Kupang bertempat di Ruang Multifungsi, Selasa (07/02/2023). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Notaris Kabupaten Belu Agustinus Bambang serta dihadiri Majelis Pengawas Notaris Daerah bersama Tim Kesekretariatan Majelis Pengawas Daerah yakni Sergius Sahat Putra Utama selaku Sekretaris dan Vivi Nuraini serta Khaedir sebagai anggota. 

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus Bambang menyampaikan pembentukan Tim PMPJ dilaksanakan sebagai langkah awal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. 

WhatsApp_Image_2023-02-07_at_16.52.43_1.jpeg

Agustinus Bambang menambahkan, prinsip penerapan PMPJ dilaksanakan notaris sesuai amanah Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 bahwa Penerapan PMPJ berlaku bagi notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa. Penerapan PMPJ ini merupakan bentuk proteksi oleh pemerintah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. 

WhatsApp_Image_2023-02-07_at_16.52.41_3.jpeg

Tim PMPJ Majelis Pengawas Notaris Daerah Kab Kupang dipilih 3 orang dari unsur pada MPD yakni unsur Pemerintah, Unsur Notaris dan Unsur Akademisi dan 1 sekretaris tim dipilih dr anggota kesekretariatan.

*Kedepannya Tim PMPJ saling bekerjasama dan menjalin sinergitas dalam melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan,"pesannya. 


Cetak   E-mail