Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTT Konsultasikan Pemeliharaan Pos-Pos Imigrasi secara Swakelola

WhatsApp_Image_2023-02-07_at_16.50.16.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan konsultasi dengan Inspektorat Wilayah (Itwil) V berkaitan dengan pemeliharaan swakelola bagi UPT Imigrasi di NTT secara virtual, Selasa (7/2/2023). Kegiatan ini turut diikuti UPT Imigrasi se-NTT meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, dan Rudenim Kupang.

Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo mengatakan, Kantor Imigrasi se-NTT saat ini membutuhkan adanya pemeliharaan bangunan dan gedung untuk menunjang layanan keimigrasian. Terutama pada Pos-Pos Imigrasi yang tersebar di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Alor (Pos Imigrasi Maritaing), Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Kupang (Pos Imigrasi Oepoli), dan Kabupaten Rote Ndao.

“Dengan biaya pemeliharaan yang terbatas, bagaimana agar pemeliharaan ini bisa optimal melalui swakelola,” ujarnya.

Ismoyo salah satunya meminta pertimbangan untuk memberdayakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam melaksanakan pemeliharaan tersebut. Seperti misalnya Pos Imigrasi di Kabupaten Rote Ndao yang berdekatan dengan Lapas Kelas III Baa. Jika memang diperbolehkan, pihaknya butuh masukan mengenai tipe swakelola yang tepat.

Imigrasi.jpg

Imigrasi_3.jpg

Terkait hal ini, Pengendali Teknis Itwil V, Titut Sulistyaningsih mengatakan, terdapat empat tipe swakelola. Masing-masing, Swakelola Tipe I yakni pengadaan barang/jasa dilakukan sendiri oleh kementerian/lembaga; Swakelola Tipe II yakni pengadaan barang/jasa dilakukan oleh instansi lain yang kompeten; Swakelola Tipe III yakni pengadaan barang/jasa melibatkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan tersebut; serta Swakelola Tipe IV yakni pengadaan barang/jasa melibatkan partisipasi langsung masyarakat.

“Ada beberapa tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan,” ujarnya.

Mengenai pelibatan WBP, menurut Titut, merupakan bagian dari Swakelola Tipe I. Namun, penyusunan KAK dan RAB harus diperhatikan dengan baik. Termasuk potensi risiko yang bisa terjadi dari pelaksanaan swakelola tersebut.

“Tahapan perencanaan dan persiapan benar-benar harus dilakukan secara matang untuk menghindari terjadinya risiko,” jelasnya.

R. Bagus dari Itwil V juga menegaskan bahwa pemeliharaan Pos Imigrasi dapat dilakukan secara swakelola dengan melibatkan WBP. Adapun yang perlu diperhatikan di dalam penyusunan RAB yakni biaya tenaga ahli/teknis dan biaya bahan/materi, serta biaya jasa konsultan dan lainnya jika memang diperlukan. (Humas/rin)


Cetak   E-mail