Kadiv Yankumham : Urgensi Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik Ciptakan Regulasi yang Terencana, Terpadu, dan Sistematis

DSC 5949

Kantor Wilayah Kemenkumham NTT menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda dan Naskah Akademik yang dilangsungkan secara hybrid di Hotel Neo Aston Kupang, Senin (15/8/2022). 

Rakor bertajuk 'Posisi Strategis Prolegda/Propemperda dan Naskah Akademik dalam Kerangka Penataan Regulasi Daerah' dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone, Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati, JFT Perancang Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum serta peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni Biro Hukum Setda Provinsi, Bagian Hukum dan DPRD se daratan timor.

Kadiv Yankumham, Putu Milawati menyampaikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya disebut Propemperda dan naskah akademik (NA) menjadi instrumen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mekanisme proses penyusunan sebuah produk hukum daerah. 

"Propemperda dan NA adalah dokumen yang wajib dan selalu menyertai dalam proses pembentukan Perda. Naskah akademik yang tidak disusun kecuali untuk ranperda mengenai APBD, Pencabutan Perda atau Perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah materi," ujar Milawati dalam sambutan pembukaan Rakor.

Urgensi penyusunan Propemperda dan NA bertujuan mewujudkan regulasi yang berkualitas, bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah terlebih masyarakat serta tetap berdasarkan prioritas yang terencana, terpadu, dan sistematis. 

DSC 5915

DSC 5977

Atas hal tersebut Propemperda dan NA ditekankan Milawati harus dilaksanakan secara teliti, melalui kajian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur di dalam lampiran I (satu) UU No.12/2011 jo. UU No.13/2022.

Propemperda dan NA, lanjut Milawati memberikan dampak yang besar terhadap sebuah regulasi dalam menjawab persoalan yang sering terjadi di daerah seperti banyaknya regulasi di daerah yang tumpang tindih sehingga menyebabkan obesitas peraturan, Perda yang masih diatur secara parsial yang sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi satu judul Perda, banyak Perda yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini misalnya Perda mengena pajak daerah dan retribusi daerah.

Melalui Rakor ini, Kanwil Kemenkumham NTT ingin mengajak seluruh komponen yang berkaitan langsung dalam pembentukan Perda dapat secara terbuka berdiskusi dan menemukan solusi mengenai hal-hal yang menjadi permasalahan selama ini terkait dengan propemperda dan NA.  

Untuk itu, penataan regulasi menjadi langkah yang strategis untuk segera dilaksanakan antara Kemenkumham NTT dan Pemda terutama pasca diaturnya teknik omnibus law ke dalam pengaturan UU No.13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Semoga dalam diskusi ini memberikan manfaat melalui pemahaman yang luas agar upaya penataan regulasi sudah seharusnya dilaksanakan dan diwujudkan guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas yang dimulai dengan penyusunan propemperda dan NA berdasarkan kajian yang mendalam dan berkualitas," tutup Milawati.

DSC 5930

Plt. Kabid Hukum, Yunus P. S. Bureni dalam laporan kegiatan mengatakan keberhasilan penataan regulasi sangat ditentukan oleh tahap perencanaan pembentukan peraturan daerah dan penyusunan naskah akademik yang baik. 

Kedua hal tersebut merupakan langkah awal dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Dengan demikian Propemperda dan NA yang selaras dengan arah penataan regulasi daerah menjadi kunci keberhasilan penataan regulasi di daerah.

"Melalui Rakor ini harapannya dapat meningkatkan pemahaman Pemda mengenai penyusunan Propemperda dan NA dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dalam penataan regulasi di daerah," pungkas Yunus. 

Usai pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yakni Oswaldus Romanus Rabu dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Narasumber kedua, Aisya dari BPHN dan pembicara terakhir Yunus P. S. Bureni Perancang Madya pada Kanwil Kemenkumham NTT. 

DSC 5981

IMG 20220815 WA0018

DSC 6026

DSC 5932

DSC 5955

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail