Bertemu Bupati Djafar Achmad, Kakanwil Marciana Siap Mendukung Pembangunan Unit Kerja Keimigrasian di Ende

001

Ende - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo bertemu dengan Bupati Ende, Djafar H. Achmad di Kantor Bupati setempat, Kamis (7/7/2022). Pertemuan dilaksanakan untuk merespon kunjungan Bupati Ende ke Kanwil Kemenkumham NTT beberapa waktu lalu yang membahas usulan pembentukan Kantor Imigrasi Kabupaten Ende. Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Bupati Ende kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang tembusannya disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham NTT terkait usulan tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan antara Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian dengan Bupati Ende yakni Kepala Kanim Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili, Sekda Kabupaten Ende, Agustinus Gaja Ngasu, Asisten I, Abraham Badu serta pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Ende yakni Kepala Dinas Transnaker, Kapitan LinggaSekretaris Bappeda, Fransiskus Nusa dan Kadispenduk, Lambertus Sigasare.

Mengawali pertemuan, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Bupati Djafar Achmad dan jajaran Pemda Kabupaten Ende atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, serta pelayanan hukum dan HAM. Pihaknya mengapresiasi kunjungan Bupati ke Lapas Kelas IIB Ende untuk memberi penguatan terhadap warga binaan pemasyarakatan sekaligus memberikan perhatian terhadap karya-karya warga binaan. Salah satunya produksi kompor biomassa. Selain itu, Pemda Kabupaten Ende juga membantu vaksinasi Covid-19 bagi warga binaan.

002

Di bidang pelayanan hukum dan HAM, lanjut Marciana, Pemda dan DPRD Kabupaten Ende telah bersama-sama Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan penataan regulasi melalui pengharmonisasian produk hukum daerah baik inisiatif Pemda maupun inisiatif DPRD. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari Perda, Peraturan Bupati, hingga Peraturan DPRD telah berjalan dengan baik sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Marciana juga menginformasikan bahwa Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham tidak hanya melakukan harmonisasi rancangan Perda. Tapi juga harmonisasi rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D.

Terkait kerja sama di bidang keimigrasian, Marciana merespon kunjungan Bupati Ende beberapa waktu lalu untuk pembangunan UKK di Kabupaten Ende. Marciana menjelaskan kepada Bupati dan jajarannya bahwa pembentukan Kantor Imigrasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelum membentuk Kantor Imigrasi, disarankan untuk membangun Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Dimana Pemda Kabupaten Ende perlu menyiapkan sarana prasarana, SDM, dan anggaran.

"Pembangunan UKK ini akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tidak hanya masyarakat di Kabupaten Ende, tapi juga Kabupaten Nagekeo," ujarnya.

Menurut Marciana, pelayanan yang diberikan meliputi layanan paspor, visa, izin tinggal, hingga pelaporan orang asing. Pihaknya berharap, pelayanan keimigrasian ini juga dapat mencegah adanya pekerja migran non-prosedural karena kesulitan untuk mengurus paspor.

Bupati Ende, Djafar H. Achmad memandang penting keberadaan Kantor Imigrasi yang diawali dengan pembangunan UKK di Kabupaten Ende. Mengingat, urusan keimigrasian termasuk paspor bagi masyarakat Ende selama ini dilayani di Kabupaten Sikka. Sementara arus lalu lintas orang di Kabupaten Ende yang bepergian ke luar negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Baik itu tenaga kerja Indonesia asal Ende yang membutuhkan paspor, tenaga kerja dan perusahaan asing yang membutuhkan layanan keimigrasian, maupun masyarakat Ende yang menunaikan ibadah umroh dan haji.

Sejalan dengan itu, jumlah wisatawan atau Orang Asing yang masuk ke Kabupaten Ende juga meningkat seiring perkembangan pariwisata. Ditambah lagi, pihaknya telah memiliki konsep pengembangan Kabupaten Ende seperti destinasi pariwisata internasional Labuan Bajo. Oleh karena itu, pihaknya siap untuk menyediakan sarana prasarana, SDM, dan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun UKK.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang melihat Ende memiliki potensi besar dan mendukung usulan kami untuk membangun UKK di Kabupaten Ende," ujarnya.

003

Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo menjelaskan garis besar mekanisme pembentukan Kantor Imigrasi. Aspek yang harus diperhatikan, diantaranya sarana dan prasarana, serta perangkat teknologi informasi (TI). Perangkat TI turut menjadi salah satu aspek penting karena perangkat keimigrasian sudah terintegrasi di dalam dan luar negeri. Berkaitan dengan mekanisme kelembagaan, kebijakan mengenai pembentukan Kantor Imigrasi tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.6 Tahun 2019.

"Untuk pembentukan Kantor Imigrasi dimulai dari embrio yang namanya UKK. Ini bisa dilakukan di kabupaten/kota yang membutuhkan layanan tersebut. Masa penilaian UKK nanti 3 tahun," ujarnya.

Menurut Ismoyo, UKK yang berjalan dengan baik selama tiga tahun, baru dapat diusulkan menjadi Kantor Imigrasi. Dalam masa tersebut, diperlukan adanya kemitraan antara pemerintah pusat (Kementerian Hukum dan HAM) melalui Kanwil NTT dengan Pemda Kabupaten Ende. Bupati Ende khususnya diharapkan segera menyiapkan kebijakan mengenai sarana prasarana dan anggaran. Untuk perangkat TI akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Humas/rin)

004


Cetak   E-mail