PerKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Berdasarkan PerKI No 1 Tahun 2021, Informasi Wajib dilaksanakan dan diumumkan secara berkala :

a. Informasi tentang profil Badan Publik;

b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;

c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;

d. ringkasan laporan keuangan yang telah di audit;

e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;

f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;

g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;

h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;

i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;

j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan

k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (PerKI No 1 Tahun 2021.pdf)PerKI No 1 Tahun 2021.pdftentang Standar Layanan Informasi Publik642 kB

Cetak   E-mail