Sosialisasi tentang Pembayaran Tukin Berbasis SIMPEG di Lapas Kelas IIA Kupang

WhatsApp_Image_2021-01-21_at_17.11.31_1.jpeg

KUPANG- Kamis (21/01/2021) Bertempat di ruangan Rapat Lapas Kupang, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kupang Josef Radja dan Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kupang Umarto Nampira melakukan Sosialisasi terkait pembayaran Tukin berbasis Simpeg. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09:00 Wita dan diikuti oleh para pejabat dan staf.

Dalam sosialisasi yang dibawakan oleh Staf Kepegawaian Lapas Kupang Edwin Roland Tode Solo dijelaskan bahwa pada tahun 2021 ini pembayaran tukin mengacu pada pengisian Jurnal Harian sehingga diharapkan kepada seluruh pegawai agar selain absensi diharuskan juga setiap hari mengisi Jurnal Harian masing-masing, karena pada setiap harinya jurnal harian akan dinilai oleh atasan langsung masing-masing.
“Jika tidak mengisi jurnal harian maka Tukin akan dipotong dengan besaran sesuai aturan yang berlaku yakni pada Permenkumham No.33 Tahun 2017” kata Umarto mengingatkan seluruh pegawai. Selain itu dijelaskan juga cara pengajuan dan ijin menggunakan SIMPEG.

“Antara atasan dan stafnya harus ada koordinasi dan saling mengingatkan agar apa yang menjadi ketentuan dalam pengisian Jurnal Harian dapat berjalan dengan baik” Tambah Umarto menutup kegiatan tersebut.

WhatsApp_Image_2021-01-21_at_17.11.30.jpegWhatsApp_Image_2021-01-21_at_17.11.31.jpegWhatsApp_Image_2021-01-21_at_17.11.31_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-01-21_at_17.11.32.jpeg


Cetak   E-mail