WBP Hukuman Seumur Hidup Menghirup Udara Bebas

WhatsApp_Image_2020-11-05_at_14.50.03.jpeg

KUPANG – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1214. PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kupang dengan hukuman Seumur Hidup Ngila Leba , Hari ini Kamis 05/11/2020 dapat menghirup udara bebas. Dipenuhi dengan kegembiraan ia mengucapkan terimakasih kepada Kalapas Kupang karena selama di Lapas Kupang ia selalu diperlakukan dengan baik. “saya tidak menyangka bisa bebas pada hari ini”ujar Leba yang akrab dipanggil Ama Ardi.

Ditemui oleh tim Humas Lapas Kupang di ruang kerjanya, Ebiyatar Pello SH selaku Kasubsi Registrasi Lapas Kupang mengatakan ” untuk sampai pada pembebasan bersyarat ini dilalui proses yang Panjang, yaitu diawali dengan pengajuan permohonan Remisi Perubahan Hukuman dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara yang didasari dengan PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP (Lembaran Negara Tahun1999 No.69 , Tambahan Lembaran Negara No.3846), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 No. 225, Tambahan Lembarabn Negara No.5359) dan Keputusan Presiden Indonesia No.174 Tahun 1999 tentang remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 No.223)”. Jelas Ebiyatar.

Setelah memperoleh perubahan hukuman, WBP tersebut menjalani proses pembinaan hingga berhak mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat. “ini merupakan salah satu pencapaian di sepuluh tahun terakhir dimana WBP dengan hukuman Seumur Hidup dapat menghirup udara bebas” tambah Ebiyatar.

Tak lupa juga Kalapas Kupang Badarudin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terkait dalam proses ini. “semoga ke depannya Lapas Kupang semakin baik, dalam proses pembinaan sehingga apa yang menjadi hak-hak WBP dapat terpenuhi dan tanpa Pungli” Ujar Badarudin


Cetak   E-mail