Kanim Kelas I TPI Ikut Meeting Zoom tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru

 IMG 20200710 WA0135

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bidang Keimigrasian agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, perlu dilakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Banyaknya orang asing di Indonesia yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia.

Bertempat di Ruang Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Plh. Kakanim Kelas I TPI Kupang, Dominikus Nuru yang juga sebagai Kepala seksi lalu lintas keimigrasian, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian (Peleson Markus), Kepala Subseksi Ijin tinggal Keimigrasian (Jormida Baunsele), Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian (Ketsia Lanoe) dan dua orang Analis Keimigrasian Pertama Agape Selly dan Emanuel Pit Moa) serta dua orang staf seksi ijin tinggal dan status keimigrasian mengikuti kegiatan meeting zoom terkait pengarahan Direktur Izin tinggal Keimigrasian tentang layanan Izin tinggal dalam tatanan normal baru 10/07/2020.

Dalam penyampaian Bambang Widodo Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan bahwa dalam pemantau terhadap WNA sebaiknya berkerjasama dengan TIMPORA agar pelaksanaan pengawasan dapat optimal, serta orang asing pemegang ITK, ITAS, dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undang

Jormida Baunsele Kepala Sub Seksi  Izin Tinggal Keimigrasian kegiatan meeting zoom terkait pengarahan Direktur Izin tinggal Keimigrasian tentang layanan Izin tinggal dalam tatanan normal baru disampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian  terkait hal-hal teknis Surat Edaran Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru lebih lanjut lagi Jormida menyampaikan  terkait pengawasan WNA di wilayah Kerja Kanim Kelas I TPI Kupang seksi intaltuskim telah melakukan monitoring dan pengecekan data WNA di beberapa universitas di Kota Kupang, hal senada juga disampaikan oleh Peleson Marcus Kepala Sub Seksi  Status Keimigrasian juga menyampaikan bahwa pemantau terhadap WNA di wilayah Kerja Kanim Kelas I TPI Kupang telah dilakukan dan pada tanggal 06/07/2020 seksi intaltuskim melalui subseksi ijin tinggal telah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA di Hansisi - Pulau Semau Kabupaten Kupang. lebih lanjut lagi peleson juga menyampaikaan Bahwa apa yang disampaikan tadi dalam meeting agar Kantor Imigrasi segera melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Dirjen Imigrasi  tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru.  (kontributor: humas kanim kupang)

IMG 20200710 WA0137


Cetak   E-mail