WBP BEBAS INTEGRASI DAN ASIMILASI, KEBAHAGIAAN MENYELIMUTI LAPAS ATAMBUA

CEEEEFB6 7876 4378 B224 AA8D65A54312
Atambua, (06/04/2020)_ Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Lembaga Pemasyarkatan kelas II B Atambua, Laksanakan pemberian hak integrasi dan asimilasi secara bertahap,

"Pada kloter pertama hari Rabu kita mengeluarkan sebanyak 14 orang WBP. Lalu untuk hari ini Senin (06/04/2020) kloter kedua sebanyak 49 orang, Jadi totalnya 63 orang WBP", ucap kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi.

Edwar, memimpin langsung pelepasan WBP didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural dan petugas Lapas Atambua. 

“Dengan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi ini, bisa sedikit meringankan permasalahan over capacity serta mengurangi resiko penyebaran virus corona di lingkungan Lapas Kelas IIB Atambua. Sampaikan salam kami kepada keluarga kalian dan selalu menjaga kesehatan. Kiranya apa yang didapatkan dalam masa Pembinaan di Lapas Atambua, memberikan suatu semangat baru dalam menjalani hidup yang lebih baik lagi" ucap Edwar dalam arahanya.

Mewakili haru dan kebahagian, salah seorang WBP Perempuan Magdalena Bana Asa, yang mendapatkan Asimilasi Rumah,

“mengungkapkan rasa syukur dan bahagia, bukan tanpa alasan mengingat saya tidak lama lagi dapat berkumpul dengan sanak saudara yang telah menunggu saya di rumah. Terimakasi Bapak Presiden RI, Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Kalapas dan Seluruh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Atambua, semoga kebaikan kalian membawa berkat untuk keluarga.

864C69DF 613D 445B 9FFD 7254676EC346


Cetak   E-mail