CEGAH PENYEBARAN COVID-19, RUTAN MAUMERE LAKSANAKAN SIDANG ONLINE

WhatsApp Image 2020 04 06 at 19.20.28

Maumere_Dalam mencegah dan menekan penyebaran pandemik COVID-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kabupaten Sikka melaksanakan Sidang Online dari dalam Rutan melalui media teleconference (06/04/2020).

Layanan Sidang Online ini merupakan salah satu upaya Rutan Maumere untuk menerapkan Physical Distancing dalam persidangan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. 

Dengan menggunakan aplikasi video conference, hakim, jaksa dan terdakwa terhubung dalam jaringan siaran. Sebanyak 28 terdakwa yang terdiri dari 27 Orang pria dan 1 Orang wanita mengikuti sidang secara bergantian. "Untuk menghindari kontak fisik, kami lakukan sidang online sehingga para tahanan tidak keluar dari area Rutan untuk mencegah penunularan dan penyebaran Covid-19", ungkap Parman selaku karutan maumere.

Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan aman.

WhatsApp Image 2020 04 06 at 19.20.26

WhatsApp Image 2020 04 06 at 19.20.27


Cetak   E-mail