Maumere_Dalam mencegah dan menekan penyebaran pandemik COVID-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kabupaten Sikka melaksanakan Sidang Online dari dalam Rutan melalui media teleconference (06/04/2020).
Layanan Sidang Online ini merupakan salah satu upaya Rutan Maumere untuk menerapkan Physical Distancing dalam persidangan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Dengan menggunakan aplikasi video conference, hakim, jaksa dan terdakwa terhubung dalam jaringan siaran. Sebanyak 28 terdakwa yang terdiri dari 27 Orang pria dan 1 Orang wanita mengikuti sidang secara bergantian. "Untuk menghindari kontak fisik, kami lakukan sidang online sehingga para tahanan tidak keluar dari area Rutan untuk mencegah penunularan dan penyebaran Covid-19", ungkap Parman selaku karutan maumere.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan aman.