Secara Bertahap Lapas Baa Berikan Asimilasi Di Rumah dan Integrasi

IMG 20200404 WA0045

Ba'a_Secara bertahap, Lembaga Pemasyarakatan kelas III Baa telah mengeluarkan 24 Narapidana melalui pemberian Asimilasi Di Rumah dan Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Pemberian Asimilasi Di Rumah dan Integrasi diberikan kepada 24 Narapidana yang telah memenuhi syarat dengan merujuk pada Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Syarat Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

 IMG 20200404 WA0042

Tahap pertama telah dilaksanakan pada Jumat (03/04/2020) sebanyak 9 Narapidana yang dikeluarkan dengan rincian 8 Narapidana Mendapat Asimilasi Di Rumah dan 1 Narapidana mendapat Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Pada tahap kedua, Sabtu (04/04/2020) sebanyak 15 Narapidana mendapatkan Asimilasi Di Rumah. "sebanyak 23 Narapidana yang mendapatkan Asimilasi Di Rumah dan 1 Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dikeluarkan dari Lapas. Narapidana yang dikeluarkan telah diarahkan untuk tetap berada dirumah dan menjaga kesehatan karena selama menjalankan asimilasi tetap dalam pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan Kejaksaan Negeri rote Ndao"ujar Daniel Saekoko.

 IMG 20200404 WA0044

Kepada keluarga Narapidana yang datang menjemput, Kalapas Baa berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan pola hidup sehat untuk seluruh Narapidana serta menghindari berkumpul dalam keramaian dan berpesta. Saat dilepaskan, Para Narapidana berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk dapat memperoleh Asimilasi dan Integrasi.


Cetak   E-mail