RUDENIM KUPANG BAHAS ARAHAN KAKANWIL TERKAIT AGEN HUMAS DAN PUBLIKASI

 IMG 20190916 WA0032
 
Kupang, 16/09/2019, Didampingi koordinator tim humas Rudenim Kupang, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Albert S Fenat memimpin rapat bersama tim humas Rudenim Kupang beserta Pejabat Struktural di aula Rudenim Kupang.
 
Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur perihal pelaporan agen humas di setiap unit pelaksanaan teknis.
 
Secara umum humas merupakan salah satu bagian dari organisasi yang berfungsi untuk melakukan interaksi, hubungan, dan kerjasama dengan masyarakat yang terkait dengan organisasi tersebut, menaggapi hal ini Albert S Fenat selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim) berharap agar agen humas Rudenim Kupang selalu bersemangat dan tetap bekerja sama dalam tim untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan Rudenim Kupang sehingga melalui media publikasi, Rudenim Kupang dapat memberikan informasi terkait tugas dan fungsi Rudenim kepada masyarakat. Lebih lanjut lagi Agape J Selly (koordinator humas) juga menambahkan bahwa istilah Kehumasan tidak asing lagi bagi kita, dunia kehumasan sungguh menyenangkan untuk digeluti, ditekuni untuk itu diperlukan, SDM yang kreatif dan progresif yang selalu berpikir untuk kemajuan organisasi.
 
Tugas humas dalam sebuah organisasi, secara umum berhubungan dengan komunikasi, tugas ini menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi di era digital saat ini,  dan Humas harus lebih kreatif, lebih cepat dan responsive untuk membangun public trust.

Cetak   E-mail