Rumah Detensi Imigrasi Kupang Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing Khusus Pengungsi Menjelang Pemilu 2019

 IMG 20190410 154524 304
 
Kupang 10/04/19 – Pengawasan terhadap orang asing khususnya pengungsi merupakan amanat dari perpres 125 tahun 2016, sebagai upaya dalam penanganan pengungsi menjelang pemilihan umum pada tanggal 17 april 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur pengawasan dan Penindakaan Keimigrasian mengeluarkan surat edaran nomor: IMI-GR.03.03.1194. mengenai pengawasan menjelang pemilu, dan sebagai upaya tindak lanjut Rumah Detensi Imgrasi Kupang melakukan rapat yang bertempat diruang kepala rumah detensi imigrasi kupang 10/04/2019 rapat dipimpin oleh karudenim Alberth Fenat dengan sejumlah  pejabat struktural, PNS, dan CPNS Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam rapat tersebut membahas tentang upaya peningkatan pengawasan terhadap orang asing khusus pengungsi yang ditempatkan di tiga tempat penampungan yang ada di kota Kupang yakni : Hotel Lavender, Kupang Inn dan Ina Boi dan   Dalam arahannya Kepala Rumah Detensi Imgrasi Kupang dalam arahan singkat Alberth S. Fenat menyampaikan agar seluruh pegawai rudenim kupang khususnya petugas jaga dapat melakukan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait sehingga dapat membantu proses pengawsan orang asing khususnya pengungsi yang ada di Kota Kupang lebih lanjut lagi alberth menghimbau agar kasi kamtib Rudenim kupang agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kota kupang dalam hal ini camat dan lurah serta ketua RT dan RW setempat ditiga lokasi penampungan. Kontributor: humas rudenim kupang
 
IMG 20190410 154522 193
 
 
IMG 20190410 154519 567
 
 

Cetak   E-mail