Imigrasi bersama IOM Kupang Bahas Pengembalian Fungsi Rumah Detensi Imigrasi

photo 2018 09 03 14 54 59
 
 
Divisi Keimigrasian NTT, Rudenim Kupang bersama IOM Kupang Bahas Pengembalian Fungsi Rumah Detensi Imigrasi  
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 1 angka 33 menyebutkan bahwa “Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian” namun semenjak tahun 2009 sampai dengan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang selanjutnya di sebut dengan RUDENIM banyak di tempati oleh para pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee). Tercatat sampai dengan bulan September 2018 jumlah Deteni yang tercatat sebanyak 54 orang terdiri dari asylum seeker (pencari suaka) sebanyak 6 orang dan 46 refugee (pengungsi) dan not of concent sebanyak 2 orang. 
 
Dengan adanya Peraturan Presiden RI nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dan pertemuan antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Delegasi dari International Organization for Migration (IOM) pada tanggal 25 Juni 2018, menyampaikan fungsi RUDENIM agar dikembalikan seperti semula berdasarkan Undang-undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut dan dengan adanya Surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-UM.01.01-2827 perihal pengembalian Fungsi Rumah Detensi Imigrasi, bertempat di ruang kerja Kepala Rudenim Kupang 03/09/2018 dilaksanakan Rapat bersama antara Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rudenim Kupang serta IOM Kupang.  Dalam Rapat bersama tersebut hadir Kepala Divisi Keimigrasian NTT Bapak Erwin F. Wantania, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Bapak Alberth S. Fenat bersama seluruh pejabat struktural serta pimpinan IOM Kupang Ibu Asni bersama staf. 
 
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Bapak Erwin F. Wantania menyampaikan bahwa dalam rangka pengembalian fungsi Rudenim agar semua pengungsi dan pencari suaka segera dipindahkan dari Rudenim Kupang ke tempat-tempat akomodasi untuk itu, IOM Kupang dan Rudenim Kupang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang dan stekholder terkait dalam rangka pemindahan para pengungsi dan pencari suaka ke tempat akomodasi yang di siapkan. Terkait rencana pemindahan pengsungsi dan pencari suaka dari Rudenim Kupang pihak IOM Kupang Ibu Asni juga menyampaikan bahwa IOM Kupang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dalam hal ini dengan Kesbangpol Kota Kupang dan akan akan kami koordinasikan lagi, ujar asni, lebih lanjut lagi Kepala Rudenim Kupang Bapak Alberth S. Fenat menyapaikan bahwa hari ini Rudenim Kupang sesuai rencana akan memindahkan sebanyak 20 Orang pengungsi dari Rudenim Kupang ke Hotel Lavender dan beberapa tempat penampungan lainnya, serta dalam waktu dekat Rudenim Kupang akan berkoordinasi ulang dengan Pemerintah Kota Kupang dan stekholder terkait sehingga tidak ada lagi para pengungsi dan pencari suaka yang berdiam di Rudenim Kupang. (Kontributor: agape_selly)
 
photo 2018 09 03 14 55 06

Cetak   E-mail