KOMITMEN PENUHI HAK-HAK WBP, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI KEGIATAN VIRTUAL FGD EVALUASI PEMANFAATAN SDP FITUR DISABILITAS

WhatsApp Image 2024 05 08 at 13.50.18

Kupang - Dalam rangka mendiskusikan evaluasi pemanfaatan fitur disabilitas dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Virtual Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemanfaatan SDP Fitur Disabilitas, Selasa (07/05/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh 2 (dua) Orang Staf Sub Seksi Perawatan, Farhanah Ramadhanti dan Putri Chahyani dan para peserta dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk mendiskusikan evaluasi pemanfaatan fitur disabilitas dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna berbagi pengalaman, tantangan, dan saran terkait dengan implementasi fitur disabilitas dalam SDP, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada narapidana dengan kebutuhan khusus.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 13.50.18 1

WhatsApp Image 2024 05 08 at 13.50.19

Partisipasi Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Lapas Perempuan Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada narapidana, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.

Pada kesempatan lain Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani berharap melalui Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemanfaatan Fitur SDP disabilitas ini dapat meningkatkan efektifitas pemanfaatan Fitur SDP disabilitas guna meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan yang berkebutuhan khusus sehingga mereka mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sesuai.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 13.50.17

“Dengan adanya kegiatan ini, saya harap Lapas Perempuan Kupang kedepannya akan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan penyandang disabilitas yang merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian ekstra untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan terlindungi dengan baik,” Ujarnya.

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang


Cetak   E-mail