Dalam Memenuhi Hak Asimilasi Bagi Warga Binaan, Rutan Bajawa Gelar Sidang TPP

WhatsApp Image 2024 05 07 at 17.15.09 b61b2a9b

BAJAWA – Untuk memenuhi hak Asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa Kantor Wilayah (Kanwil) NTT menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (07/05/2024).

Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak Asimilasi terhadap 2 orang warga binaan.

Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat dan narapidana sendiri telah berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, serta telah menjalini ½ (setengah) masa pidananya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan dan kepribadian hingga keamanan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Ka Yantan), Saverius Mbulu Jaga, turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Zulkifli Ahmad dan Wali Pemasyarakatan.

Saverius dalam arahannya menyampaikan bahwa sidang TPP Merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Rutan. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rutan dan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang tersebut ” jelasnya.

Beliau juga menambahkan, menurutnya sidang TPP akan terus dilaksanakan secara berkala pada Rutan Bajawa. “Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama manjalani masa pidana di Rutan Bajawa” tambah Saver.

Ka KPR juga menekankan dua orang warga binaan tersebut agar memanfaatkan hak mereka dengan baik. "Saya tekankan bagi warga binaan yang menerima hak asimilasi agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, untuk selalu menjaga kenyamanan di lingkungan masyarakat." Tutup Ka KPR.


Cetak   E-mail